25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Pembatasan Operasional Ruas Medan-Berastagi Menyesuaikan PM 75, Sabtu-Minggu, Truk Bertonase Tinggi Dibatasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berlangsung sekitar dua pekan lagi. Dinas Perhubungan (Dushub) Sumatera Utara tetap menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama Nataru.

MACET: Kemacetan terjadi di jalan Medan Berastagi. Jelang Nataru operasional kendaraan bertonase tinggi pada ruas Medan-Berastagi, akan dibatasi pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya.

“Dalam Inmendagri terbaru itu, sudah diatur kapasitas penumpang untuk semua moda baik darat, laut, dan udara yakni 75 persen dari total kapasitas transportasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalulintas Darat, Agustinus Panjaitan menjawab Sumut Pos, Jumat (10/12).

Seiring pembatalan penyeragaman PPKM Level 3 di masa Nataru, kata dia, Inmendagri itu sudah cukup menjadi rujukan Pemprov Sumut maupun Pemda di Sumut untuk menjalankan operasional di lapangan. Ditambah lagi surat edaran dari Kemenhub, sebagai petunjuk teknis bagi seluruh satuan perhubungan.

“Antara lain diatur wajib minimal telah vaksin dosis pertama, yang diperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi. Begitupun untuk angkutan pribadi, sudah tertera panduan aturannya sebagaimana angkutan umum,” katanya.

Diakui Agustinus, adapun yang mendapat atensi khusus selama masa Nataru ini yakni, pada ruas Medan-Berastagi. Bahwa untuk jenis angkutan delapan ton ke atas, akan dibatasi jam operasionalnya. Itu pun dikecualikan pada kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak dan sejenisnya.

Dalam hal ini, sebut dia, mengikuti Permenhub Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo No.052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat Nomor 065; Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang. “Dulu sebelum ada PM 75, setiap masa Nataru dan Lebaran selalu kami atur petunjuk teknisnya, tapi sekarang tinggal menerapkan saja,” katanya.

Sesuai PM 75 itu, operasional kendaraan bertonase tinggi pada ruas Medan-Berastagi, akan dibatasi pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 waktu setempat. “Berkaca pada Inmendagri untuk Nataru, tentu sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 berlaku diterapkan. Saat ini pemda sedang mengerjakan pemasangan rambu-rambu untuk mendukung aturan tersebut di lapangan,” katanya.

Sementara untuk operasional mobil barang di ruas jalan nasional Parapat, akan dialihkan ke jalur alternatif ruas jalan lingkar luar Parapat. Objek pengecualian mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan. “Harapan kita, hindari bepergian di masa Nataru jika tidak begitu penting agar sama-sama kita mampu mengendalikan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berlangsung sekitar dua pekan lagi. Dinas Perhubungan (Dushub) Sumatera Utara tetap menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama Nataru.

MACET: Kemacetan terjadi di jalan Medan Berastagi. Jelang Nataru operasional kendaraan bertonase tinggi pada ruas Medan-Berastagi, akan dibatasi pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya.

“Dalam Inmendagri terbaru itu, sudah diatur kapasitas penumpang untuk semua moda baik darat, laut, dan udara yakni 75 persen dari total kapasitas transportasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lalulintas Darat, Agustinus Panjaitan menjawab Sumut Pos, Jumat (10/12).

Seiring pembatalan penyeragaman PPKM Level 3 di masa Nataru, kata dia, Inmendagri itu sudah cukup menjadi rujukan Pemprov Sumut maupun Pemda di Sumut untuk menjalankan operasional di lapangan. Ditambah lagi surat edaran dari Kemenhub, sebagai petunjuk teknis bagi seluruh satuan perhubungan.

“Antara lain diatur wajib minimal telah vaksin dosis pertama, yang diperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi. Begitupun untuk angkutan pribadi, sudah tertera panduan aturannya sebagaimana angkutan umum,” katanya.

Diakui Agustinus, adapun yang mendapat atensi khusus selama masa Nataru ini yakni, pada ruas Medan-Berastagi. Bahwa untuk jenis angkutan delapan ton ke atas, akan dibatasi jam operasionalnya. Itu pun dikecualikan pada kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak dan sejenisnya.

Dalam hal ini, sebut dia, mengikuti Permenhub Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo No.052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar-Parapat Nomor 065; Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang. “Dulu sebelum ada PM 75, setiap masa Nataru dan Lebaran selalu kami atur petunjuk teknisnya, tapi sekarang tinggal menerapkan saja,” katanya.

Sesuai PM 75 itu, operasional kendaraan bertonase tinggi pada ruas Medan-Berastagi, akan dibatasi pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 waktu setempat. “Berkaca pada Inmendagri untuk Nataru, tentu sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 berlaku diterapkan. Saat ini pemda sedang mengerjakan pemasangan rambu-rambu untuk mendukung aturan tersebut di lapangan,” katanya.

Sementara untuk operasional mobil barang di ruas jalan nasional Parapat, akan dialihkan ke jalur alternatif ruas jalan lingkar luar Parapat. Objek pengecualian mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan. “Harapan kita, hindari bepergian di masa Nataru jika tidak begitu penting agar sama-sama kita mampu mengendalikan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/