JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.
“Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830,” kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:
Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.
Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.
“Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830,” kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:
Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.
Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.