Tapi, Bukan Karena Dugaan Suap Sesmenpora
JAKARTA-Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6), besok. Tapi, pemanggilan itu bukan terkait kasus dugaan suap sesmenpora ataupun dugaan pemberian sejumlah uang terhadap sekjen Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama Nazaruddin, beberapa waktu terakhir.
Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengungkapkan, politisi muda Demokrat itu justru akan dipanggil terkait dugaan korupsi di kementrian pendidikan nasional (kemendiknas). “Kami butuh keterangan yang bersangkutan tentang kasus di diknas, dia (Nazaruddin, Red) termasuk pihak terkait,” ujar Chandra, usai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (8/6).
Dia menolak pemanggilan tersebut mendadak. Menurut Chandra, proses penyelidikan terkait kasus di kemendiknas itu sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2011. “Itu kan sebelum sesmenpora bahkan,” ujarnya. Mantan pengacara itu juga menolak kalau pemanggilan tersebut dianggap melompat.
Mengingat, selama ini, Nazaruddin lebih banyak dikaitkan dengan kasus dugaan suap sesmenpora yang telah menempatkan sejumlah tersangka. “Kenapa? Memang nggak boleh manggil ke penyelidikan? Kan sah-sah saja. Nggak ada itu lompatan, nggak ada juga upaya membidik orang tertentu,” bantahnya.
Selain itu, Chandra juga memastikan, kalau proses penyidikan terkait kasus dugaan suap sesmenporan
juga masih akan berjalan. Meski, belum ada rencana pemanggilan terhadap Nazaruddin hingga saat ini. “Yang pasti masih jalan, diantaranya sudah ada penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta Timur,” bebernya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P menjelaskan, kasus dugaan korupsi di kemendiknas adalah terkait pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas. Yaitu, pada 2007, dengan nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp142 miliar.
Johan menegaskan, pihak KPK memeriksa Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai terperiksa. Bukan sebagai saksi atau tersangka. Hal itu mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lembaga superbodi tersebut juga masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Jumat ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai terperiksa,” tandas Johan.
Kasus dugaan korupsi Revitalisasi Saranan dan Prasarana Pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), bisa menyeret Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal. Pasalnya, ketika terjadi korupsi tersebut, Fasli menjabat sebagai Dirjen PMPTK.
Ditemui usai acara pertemuan rektor di Kemendiknas kemarin (8/7), Fasli menjelaskan dirinya masih menunggu apakah ada permintaan pemanggilan dari KPK. “Jika nanti masalah ini mengharuskan saya diperiksa, tentunya saya akan bersedia memberikan keterangan,” tutur Fasli.
Selanjutnya, jika memang terbukti bersalah, Fasli siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Dia menuturkan, pada saat proses pengadaan dan revitaslisasi saranan dan prasarana di Ditjen PMPTK 2007 itu, dia mengaku memang menjabat sebagai dirjen. Fasli masih enggan berkomentar lebih jauh. Dia berharap public menunggu pengumuman resmi dari KPK. Dia berjanji akan mengikuti semua aturan main yang bakal dijalankan KPK. Fasli menambahkan, saat terjadi proses pengadaan tersebut, dirinya akan segera pindah menjadi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Sementara itu, pada saat Nazaruddin dipanggil KPK pada Jumat mendatang, istrinya Neneng Sriwahyuni rencananya juga akan dimintai keterangan untuk dugaan kasus korupsi yang lain. Yaitu, terkait kasus pengadaan listrik tenaga surya di kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, sekitar 2008.
Menurut Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas istri Nazaruddin berposisi sebagai orang luar atau rekanan dalam proyek tersebut. “Dia diduga menerima suap namun nilainya belum jelas,” kata Busyro.
Di sisi lain, menindaklanjuti kasus suap Sesmenpora, KPK juga telah meminta data terkait aliran dana ke rekening Muhammad Nazaruddin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga aliran dana tersebut terkait suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
“Sudah diminta tapi belum final,” kata Busyro.
Menurut Busyro, setelah PPATK merilis adanya aliran dana ke rekening Nazaruddin terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet, PPATK belum menyerahkan laporan tersebut ke KPK. Karena itu, KPK berinisiatif untuk meminta ‘laporan PPATK tersebut’. “Kami sudah tugaskan orang ke sana (PPATK),” kata Busyro.
Seperti diberitakan, PPATK mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan dalam rekening atas nama Mantan Bendum Partai Demokrat tersebut Senin lalu. Menurut Direktur pengawasan dan kepatuhan PPATK, Subintoro, transaksi atas nama Nazaruddin itu terkait kasus dugaan suap Sesmenpora. Selain transaksi mencurigakan atas nama Nazaruddin, PPATK juga menemukan 12 transaksi mencurigakan lainnya terkait dugaan suap Wisma Atlet.
Seperti diketahui, nama Nazaruddin disebut-sebut memerintahkan salah satu tersangka Mindo Rosa Manulang untuk menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar ke Sesmenpora Wafid Muharram. Cek tersebut? diduga merupakan duit suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang. ingapura pada 23 Mei malam lalu, 24 jam sebelum KPK mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hingga saat ini, posisi Nazaruddin masih berada di Singapura. Oleh partainya, Nazaruddin dinyatakan sedang menjalani perawatan kesehatan terkait penyakit jantung yang diderita. Dia berangkat ke Singapura, sehari sebelum surat cekal dari kemenkum HAM keluar.
Akhir pekan lalu, tim dari Demokrat sebenarnya sudah berkunjung ke sana. Namun, mereka hanya menemui yang bersangkutan di sana. Ketika kembali ke tanah air, tim tersebut tanpa keikutsertaan Nazaruddin.
Salah satu anggota tim sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah yakin, Nazaruddin nantinya akan segera pulang ke tanah air. Termasuk, memenuhi panggilan KPK.
“Saya tidak katakana, dia akan pulang Jumat, tapi yang pasti dia akan datang,” ujar Jafar Hafsah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Terkait kasus kemendiknas yang dipakai alat KPK untuk memanggil Nazaruddin bukannya kasus sesmenpora, Jafar enggan menanggapi. Dia mengaku, belum mengetahui surat resmi pemanggilan tersebut. “Tapi, ya silahkan saja, itu kan kewenangan mereka (KPK, Red),” tandasnya. (dyn/ken/wan/jpnn)