JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum pemohon praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah tim kuasa hukum mengikuti saran hakim tunggal Dahmiwirda, mengingat ada sejumlah perubahan substansial dalam permohonan yang diajukan kubu mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.
Penyampaian pencabutan gugatan itu dilakukan setelah skors sidang selama 15 menit dicabut hakim. “Bagaimana, sudah ada kesepakatan?” tanya Dahmiwirda dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Pratiwi, salah satu kuasa hukum Novel menegaskan bahwa setelah berdiskusi bersama tim, maka diputuskan untuk mencabut laporan. “Sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Tapi kami menghormati dan menghargai hak termohon. Selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan,” ungkap Pratiwi.
Hakim pun menerima pencabutan itu. Namun, tegas hakim, pengajuan pencabutan tetap harus dilakukan secara tertulis. “Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkan‎,” kata hakim.
Ia menunggu sampai besok untuk pencabutan secara resmi. Sebab, hakim harus pertanggungjawabkan juga secara administrasi. “Walaupun secara lisan boleh saja, tapi kita minta pertanggungjawaban dalam berkas,” ungkap hakim. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum pemohon praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah tim kuasa hukum mengikuti saran hakim tunggal Dahmiwirda, mengingat ada sejumlah perubahan substansial dalam permohonan yang diajukan kubu mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.
Penyampaian pencabutan gugatan itu dilakukan setelah skors sidang selama 15 menit dicabut hakim. “Bagaimana, sudah ada kesepakatan?” tanya Dahmiwirda dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Pratiwi, salah satu kuasa hukum Novel menegaskan bahwa setelah berdiskusi bersama tim, maka diputuskan untuk mencabut laporan. “Sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Tapi kami menghormati dan menghargai hak termohon. Selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan,” ungkap Pratiwi.
Hakim pun menerima pencabutan itu. Namun, tegas hakim, pengajuan pencabutan tetap harus dilakukan secara tertulis. “Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkan‎,” kata hakim.
Ia menunggu sampai besok untuk pencabutan secara resmi. Sebab, hakim harus pertanggungjawabkan juga secara administrasi. “Walaupun secara lisan boleh saja, tapi kita minta pertanggungjawaban dalam berkas,” ungkap hakim. (boy/jpnn)