SUMUTPOS.CO – Dalam berbagai kesempatan, Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, DR. Bahtiar menyampaikan keinginan pemerintah untuk meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik.
Bahtiar juga menyampaikan, keinginan pemerintah itu mendapat dukungan sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kemendagri juga mengajukan prakarsa merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dengan mengubah ketentuan PP dimaksud, maka jumlah dana bantuan parpol yang selama ini hanya Rp108 per suara yang diperoleh partai peserta pemilu, bisa dinaikkan.
“Kami ini yang melayani partai. Kami merasa gak enak, masa bantuan ke parpol hanya Rp108 per suara. Lebih mahal sebotol aqua,” ujar Bahtiar di acara Rakorsus Kesekretariatan dan Pengelolaan Keuangan Partai, beberapa waktu lalu.
Para pengurus partai politik yang hadir langsung bertepuk tangan. Juga terdengar suara tawa menggema.
Ya, begitulah gaya Bahtiar saat bicara di depan atas mimbar. Baik saat di hadapan para kaum muda saat menjadi pembicara pertemuan bertema pendidikan politik. Juga ketika memberikan pengarahan para kepala Badan Kesbangpol se-Indonesia.
Materi pembicaraan serius, disampaikan dengan kalimat-kalimat runut dan lugas. Intonasi tegas. Tapi, suasana tetap rileks.
Memberikan harapan kenaikan dana bantuan parpol, Bahtiar juga menekankan pentingnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang bersumber dari APBN itu. Uangnya rakyat.
Birokrat bergelar doktor itu mengingatkan, jangan sampai dana bantuan parpol itu diselewengkan alias dikorupsi. Pria asal Sulsel itu mengatakan, orang yang tersangkut kasus korupsi, bisa secara tiba-tiba kehilangan sejumlah teman.
Pasalnya, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kawan-kawan tersangka itu mengaku tidak kenal dengan tersangka
“Begitu ditanya penyidik, jawabnya “saya tidak kenal, saya tidak kenal”,” kata Bahtiar, lagi-lagi disambut tawa hadirin.
Perkembangan soal dana bantuan parpol, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyatakan persetujuan menaikkannya menjadi Rp1000 per suara. Hanya saja, Kemendagri masih menunggu persetujuan pengesahan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009. (sam/jpg/yaa)