JAKARTA-Penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan cucu Soeharto Ari Sigit tak kunjung masuk pengadilan. Padahal, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu, berkas penyidikan yang dikirim penyidikan Direskrimum Polda Metro Jaya rupanya dikembalikan lagi oleh kejaksaan.
“Ya, memang belum bisa disidangkan karena dianggap ada yang kurang,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kemarin. Berkas dinyatakan P-19 oleh jaksa pemeriksa dari Kejati DKI Jakarta.
Mantan Kapolres Klaten itu membantah polisi sengaja mengulur-ulur pemeriksaan karena Ari Sigit adalah cucu mantan presiden Soeharto. “Tidak benar itu, berkasnya sudah dikirimkan lama, cuma memang ada yang kurang,” katanya.
Sayang, alumnus Akpol 1988 ini menolak menjelaskan bagian mana yang dianggap kurang oleh jaksa. “Saya tidak bisa menerangkan materi penyidikan,” kata Rikwanto. Rencananya pekan ini, Ari Sigit akan diperiksa lagi. “Ada agenda untuk dipanggil lagi,” katanya. Ari Sigit memang tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka 24 Mei 2012 lalu.
Dalam kasus ini Ari Sigit disangka dengan dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk PT Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Ari Sigit, Soenarno, Sir John, Alung, dan seorang karyawan berinisial B. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu. (rdl/jpnn)