29 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Jero Wacik Belum Mau Komentar Soal Dugaan Pemerasan

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Jero datang sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Hitam. Ia mengaku memenuhi panggilan KPK karena kewajibannya sebagai warga negara.

“Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan KPK,” kata Jero di KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Namun Jero belum mau memberikan komentar soal sangkaan dugaan pemerasan kepadanya.

“Nanti setelah pemeriksaan akan memberikan penjelasan ke saudara, saya masuk dulu ya,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Jero datang sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Hitam. Ia mengaku memenuhi panggilan KPK karena kewajibannya sebagai warga negara.

“Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan KPK,” kata Jero di KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Namun Jero belum mau memberikan komentar soal sangkaan dugaan pemerasan kepadanya.

“Nanti setelah pemeriksaan akan memberikan penjelasan ke saudara, saya masuk dulu ya,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/