JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski ada tiga faktor dalam penentuan kelulusan CPNS, namun integritas menjadi satu penentu utama.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 29 Tahun 2014 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2014, nilai ambang batas (passing grade) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mencapai 126.
Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) nilainya 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) passing grade-nya 70.
“Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut aparatur yang berintegritas tinggi. Ukurannya dilihat dari tes karakteristik pribadi (TKP), makanya porsinya lebih besar,” tutur Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman, Kamis (9/10) siang ini.
Dijelaskannya, meski instansi butuh aparatur yang cerdas, namun kalau integritasnya rendah, tetap tidak akan bisa diluluskan. Sebab, aparatur harus punya kepribadian yang bersih kompeten, dan melayani. “Dari 2013, TKP tetap mendapatkan porsi lebih besar. Dengan integritas tinggi, tidak akan diperoleh aparatur yang bermental korup,” tegasnya. (esy/jpnn/saz)