26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Malinda Dee Kangen Andhika Gumilang

JAKARTA-Terdakwa kasus pencurian uang nasabah Citibank Malinda Dee akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. Tidak tanggung-tanggung, dijerat tiga dakwaan sekaligus karena dinilai melanggar pasal pidana perbankan dan pencucian uang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti biasa, Malinda Dee langsung menarik perhatian dengan dandanannya. Mengenakan kerudung, baju dan celana hitam yang dipadu sabuk putih terlihat kontras dengan high hells 7 cm berwarna merah. Lengkap dengan make up tebal dengan lipstik merah menghiasi wajahnya.

Perempuan yang juga dikenal dengan panggilan Inong itu sempat curhat kepada wartawan saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Dia berharap agar sidang yang dijalaninya bisa cepat selesai. Selain itu, terbatasnya komunikasi saat dipenjara, membuatnya “titip salam” untuk suami sirinya Andhika Gumilang.

Dalam curhatnya, dia mengatakan sudah sepuluh bulan tidak bertemu dengan suaminya yang berprofesi sebagai artis dan model iklan itu. Sejak sama-sama mendekam dibalik jeruji besi diakui Malinda tidak pernah ada komunikasi lagi. Rasa kangen memenuhi dadanya. “Ingin ketemu dia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga menitipkan permintaan maafnya untuk Andhika, adik dan iparnya yang ikut terseret masalah. Dia mengaku sangat sedih dan sangat terpukul dengan status hukum yang menimpa orang-orang tersayangnya. Oleh sebab itu, dia berjanji akan menjadi saksi meringankan bagi mereka.

Sidang diruang Prof Oemar Seno Adji tersebut akhirnya dibuka sekitar pukul 11.00 oleh ketua majelis hakim Gusrizal dengan anggota Kusno dan Yonisman dan jaksa Tatang Sutarna.

Malinda Dee benar-benar “ditelanjangi” oleh jaksa. Berbagai transaksi yang membuat total kekayaannya menyentuh Rp46,110 miliar diungkap semua dengan detail. Dalam dakwaannya, Malinda disebutkan telah mentransfer uang milik nasabah Citibank sebanyak 117 kali. “Semuanya dilakukan selama Februari 2007 hingga Februari 2011,” ujar Tatang.
Dari total transfer gelap itu, rinciannya 64 kali transaksi dilakukan dalam mata uang rupiah. Total uang yang berhasil dia tilap dari nasabah utama Citibank itu mencapai Rp 27.369.065.650. Sedangkan sisanya atau 53 transaksi dilakukan dalam mata uang dollar Amerika. “Jumlahnya USD 2.082.427 ( sekitar Rp 18 miliar),” imbuhnya.

Saat semuanya itu diungkap jaksa, Malinda terlihat gelisah, berulang kali mengubah posisi duduknya dan tangannya berulang kali meremas kertas tisu. Sesekali, tisu tersebut dia gunakan untuk membasuh air mata yang menetes.

Atas perbuatannya, Malinda dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Yakni, melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 Tahun 1992 yang diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua, melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 diubah UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang berakhir pukul 13.45 tersebut, Malinda dan tim pengacara tancap gas tanpa mengajukan eksepsi.(dim/jpnn)

JAKARTA-Terdakwa kasus pencurian uang nasabah Citibank Malinda Dee akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. Tidak tanggung-tanggung, dijerat tiga dakwaan sekaligus karena dinilai melanggar pasal pidana perbankan dan pencucian uang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti biasa, Malinda Dee langsung menarik perhatian dengan dandanannya. Mengenakan kerudung, baju dan celana hitam yang dipadu sabuk putih terlihat kontras dengan high hells 7 cm berwarna merah. Lengkap dengan make up tebal dengan lipstik merah menghiasi wajahnya.

Perempuan yang juga dikenal dengan panggilan Inong itu sempat curhat kepada wartawan saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Dia berharap agar sidang yang dijalaninya bisa cepat selesai. Selain itu, terbatasnya komunikasi saat dipenjara, membuatnya “titip salam” untuk suami sirinya Andhika Gumilang.

Dalam curhatnya, dia mengatakan sudah sepuluh bulan tidak bertemu dengan suaminya yang berprofesi sebagai artis dan model iklan itu. Sejak sama-sama mendekam dibalik jeruji besi diakui Malinda tidak pernah ada komunikasi lagi. Rasa kangen memenuhi dadanya. “Ingin ketemu dia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga menitipkan permintaan maafnya untuk Andhika, adik dan iparnya yang ikut terseret masalah. Dia mengaku sangat sedih dan sangat terpukul dengan status hukum yang menimpa orang-orang tersayangnya. Oleh sebab itu, dia berjanji akan menjadi saksi meringankan bagi mereka.

Sidang diruang Prof Oemar Seno Adji tersebut akhirnya dibuka sekitar pukul 11.00 oleh ketua majelis hakim Gusrizal dengan anggota Kusno dan Yonisman dan jaksa Tatang Sutarna.

Malinda Dee benar-benar “ditelanjangi” oleh jaksa. Berbagai transaksi yang membuat total kekayaannya menyentuh Rp46,110 miliar diungkap semua dengan detail. Dalam dakwaannya, Malinda disebutkan telah mentransfer uang milik nasabah Citibank sebanyak 117 kali. “Semuanya dilakukan selama Februari 2007 hingga Februari 2011,” ujar Tatang.
Dari total transfer gelap itu, rinciannya 64 kali transaksi dilakukan dalam mata uang rupiah. Total uang yang berhasil dia tilap dari nasabah utama Citibank itu mencapai Rp 27.369.065.650. Sedangkan sisanya atau 53 transaksi dilakukan dalam mata uang dollar Amerika. “Jumlahnya USD 2.082.427 ( sekitar Rp 18 miliar),” imbuhnya.

Saat semuanya itu diungkap jaksa, Malinda terlihat gelisah, berulang kali mengubah posisi duduknya dan tangannya berulang kali meremas kertas tisu. Sesekali, tisu tersebut dia gunakan untuk membasuh air mata yang menetes.

Atas perbuatannya, Malinda dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Yakni, melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 Tahun 1992 yang diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua, melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 diubah UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang berakhir pukul 13.45 tersebut, Malinda dan tim pengacara tancap gas tanpa mengajukan eksepsi.(dim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/