SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 25 Oktober lalu. Langsung ajukan banding usai vonis dibacakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri kemarin. Johnny dianggap telah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun. Uang pengganti yang dibacakan dalam vonis ini lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa. Yang meminta sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Ada hal-hal yang memberatkan Johnny dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo itu. Menurut pertimbangan hakim, selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa juga tidak merasa bersalah. Dan johnny terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bakti Kominfo.
Mendengar keputusan itu, Johnny melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan untuk banding. Usai, Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Johnny menjawab vonis yang mereka jatuhkan. “Silakan, sepakat, pikir-pikir dulu, atau banding,” ucapnya.
Selain Johnny, terdakwa lain juga menerima vonis. Yakni Anang Achmad Latif serta tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto. Anang, dijatuhi hukuman pidana paling tingggi dibandingkan Johnny dan Plate. Dia dikenakan pidana kurungan selama 18 tahun. “Dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan,” paparnya Hakim.
Dia dikenakan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Uang bakal diambilkan dari yang sudah disetorkan Anang kepada kejaksaan senilai Rp 6 miliar. Vonis Anang ini sama dengan tuntutan jaksa. Anang pun mengajukan banding.
Sementara Yohan Suryanto diganjar vonis 5 tahun pidana. Sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menututnya pidana enam tahun. Tak menyatakan banding, Yohan memilih opsi pikir-pikir lebih dulu atas vonisnya. (elo/jpg/ila)