Terganjal Kelengkapan Tanda Tangan Anggota
JAKARTA – Publik masih menunggu pengumuman resmi Badan Kehormatan DPR mengenai empat anggota dewan yang terbukti melanggar etika terkait kasus permintaan upeti terhadap BUMN. BK sendiri berjanji akan membukanya kepada publik setelah keputusan tersebut disampaikan kepada para anggota bersangkutan, termasuk pimpinan fraksinya masing-masing, dan pimpinan DPR.
Sayang, tiga hari sejak BK memutuskan sanksi, surat keputusan (SK) BK masih belum dikirimkan. Bahkan, BK belum bisa memastikan kapan SK itu tuntas. “Masih belum ditanda tangani semua,” kata Ketua BK M.Prakosa di Jakarta, kemarin (8/12).
BK beranggotakan 11 orang yang mewakili seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura. Kedua fraksi itu tidak mendapatkan jatah kursi BK, karena tak memenuhi kuota berdasarkan perhitungan jumlah kursi di DPR.
Prakosa memastikan belum tuntasnya penyiapan SK BK itu sepenuhnya persoalan teknis. Tidak ada masalah apapun di antara para anggota BK sehubungan dengan keputusan dan sanksi yang telah dijatuhkan. “Hanya draft SK-nya yang memang memerlukan waktu penyelesaian,” katanya.
Sebelumnya, BK menyampaikan keempat anggota itu mendapat sanksi sedang dan sanksi ringan. BK beralasan tidak berhasil mendapatkan bukti kuat, seperti rekaman suara, video, atau notulensi resmi pertemuan. Sanksi sedang terbagi dalam dua jenis, yaitu pemindahan dari alat kelengkapan atau tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan. Sedangkan, sanksi ringan dapat berupa terguran lisan dan tertulis.
Setelah SK dikirimkan kepada masing-masing fraksi, Prakosa memastikan BK akan langsung mengumumkan kepada publik keempat anggota dewan yang terbukti melanggar etika dan bentuk sanksinya.
“Kalau sangsinya ringan dan sedang tidak perlu disampaikan ke sidang paripurna,” tegas politisi PDIP, itu.
Pada hari Selasa (8/12) mendatang, DPR dijadwalkan menggelar sidang paripurna. Terkait tiga anggota dewan lain yang setelah diperiksa BK terbukti tidak melanggar etika, Prakosa belum bisa memastikan apakah BK akan mengumumkan nama mereka sebagai rehabilitasi nama baik dalam sidang paripurna itu. Soalnya, kalau ketiganya diumumkan, otomatis langsung bisa dipastikan siapa empat anggota yang diberi sanksi BK.
“Yang jelas bagi mereka yang direhabilitasi harus diumumkan melalui sidang paripurna,” jelasnya.
Menanggapi kritik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida terhadap sanksi BK, Prakosa menanggapinya dengan datar. “Kami persilahkan Pak Dahlan Iskan untuk menyampaikan bukti yang kuat. Apalagi, kalau bisa ditindak lanjuti secara hukum,” kata Prakosa. (pri/jpnn)