30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gaji TKI di Tiga Negara Naik

JAKARTA – Sepanjang 2012, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat sejumlah kemajuan penting dalam pelayanan TKI. Salah satunya terkait persoalan gaji. Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga negara yang menyepakati kenaikan gaji TKI, yakni, Taiwan, Hongkong, dan Singapura.

Di Taiwan, setidaknya sudah 10 tahun terakhir TKI yang bekerja sebagai caregiver (perawat orang tua lanjut usia) pada sektor rumah tangga atau pengguna perseorangan tidak pernah naik upah. “Pendapatan yang kerap diterima TKI setara Rp5.306.400 per bulan. Tidak ada perbedaan nilai gaji bagi TKI yang reentry (TKI yang perpanjangan kontrak) dengan TKI yang baru bekerja,” jelasnya.

Pemerintah pun mengupayakan kenaikan gaji para TKI di sana hingga akhirnya berhasil. Merujuk hasil pertemuan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia-Perwakilan RI di Taiwan) dan TETO (Taipei Economic Trade Office) di Bali Agustus 2012 yang difasilitasi BNP2TKI, kedua pemerintah menyepakati kenaikan gaji TKI di Taiwan. Kesepakatan itu ditindaklanjuti BNP2TKI bersama KDEI di Taiwan pada 14 Desember 2012 dengan penetapan gaji TKI Rp6.291.300 per bulan atau naik 18,56 persen diberlakukan mulai 1 Febuari 2013. “Kenaikan itu berlaku bagi eks TKI Taiwan yang memperpanjang kontrak kerja berikutnya setelah menyelesaikan periode kontrak pertama selama 3 tahun,” paparnya.

Saat ini ada sekitar 180 ribu TKI bekerja di Taiwan, 85 persen di antaranya merupakan TKI sektor rumah tangga domestik. Kemudian 15 persen sisanya menempati pekerjaan sektor formal untuk pengguna berbadan hukum atau perusahaan seperti konstruksi, perikanan, dan manufaktur. Penempatan TKI di Taiwan tergolong paling besar di Asia Pasifik. Jumlah penempatan TKI ke Taiwan pada 2011 sebesar 78.865 dan pada 2012 naik 3 persen dengan jumlah 81.071 TKI.

Di samping Taiwan, gaji TKI di Hongkong juga naik meski tidak sebesar di Taiwan. Jumhur menuturkan, sejak September 2012 pemerintah Hongkong menetapkan kenaikan gaji TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) sebesar 4,81 persen. Dari gaji yang awalnya setara Rp 4.723.200 menjadi Rp 4.950.960 per bulan. “Kenaikan itu mulai berlaku pada 20 September 2012. Kenaikan gaji itu masih diikuti penambahan tunjangan uang makan yang diperoleh TKI dari Rp978.825 menjadi Rp1.105.125. Kenaikan uang makan tersebut mencapai 12,90 persen,” jelasnya. Selanjutnya, kenaikan gaji juga terjadi di Singapura. Terhitung sejak Oktober 2012.(oki/jpnn)

JAKARTA – Sepanjang 2012, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat sejumlah kemajuan penting dalam pelayanan TKI. Salah satunya terkait persoalan gaji. Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga negara yang menyepakati kenaikan gaji TKI, yakni, Taiwan, Hongkong, dan Singapura.

Di Taiwan, setidaknya sudah 10 tahun terakhir TKI yang bekerja sebagai caregiver (perawat orang tua lanjut usia) pada sektor rumah tangga atau pengguna perseorangan tidak pernah naik upah. “Pendapatan yang kerap diterima TKI setara Rp5.306.400 per bulan. Tidak ada perbedaan nilai gaji bagi TKI yang reentry (TKI yang perpanjangan kontrak) dengan TKI yang baru bekerja,” jelasnya.

Pemerintah pun mengupayakan kenaikan gaji para TKI di sana hingga akhirnya berhasil. Merujuk hasil pertemuan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia-Perwakilan RI di Taiwan) dan TETO (Taipei Economic Trade Office) di Bali Agustus 2012 yang difasilitasi BNP2TKI, kedua pemerintah menyepakati kenaikan gaji TKI di Taiwan. Kesepakatan itu ditindaklanjuti BNP2TKI bersama KDEI di Taiwan pada 14 Desember 2012 dengan penetapan gaji TKI Rp6.291.300 per bulan atau naik 18,56 persen diberlakukan mulai 1 Febuari 2013. “Kenaikan itu berlaku bagi eks TKI Taiwan yang memperpanjang kontrak kerja berikutnya setelah menyelesaikan periode kontrak pertama selama 3 tahun,” paparnya.

Saat ini ada sekitar 180 ribu TKI bekerja di Taiwan, 85 persen di antaranya merupakan TKI sektor rumah tangga domestik. Kemudian 15 persen sisanya menempati pekerjaan sektor formal untuk pengguna berbadan hukum atau perusahaan seperti konstruksi, perikanan, dan manufaktur. Penempatan TKI di Taiwan tergolong paling besar di Asia Pasifik. Jumlah penempatan TKI ke Taiwan pada 2011 sebesar 78.865 dan pada 2012 naik 3 persen dengan jumlah 81.071 TKI.

Di samping Taiwan, gaji TKI di Hongkong juga naik meski tidak sebesar di Taiwan. Jumhur menuturkan, sejak September 2012 pemerintah Hongkong menetapkan kenaikan gaji TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) sebesar 4,81 persen. Dari gaji yang awalnya setara Rp 4.723.200 menjadi Rp 4.950.960 per bulan. “Kenaikan itu mulai berlaku pada 20 September 2012. Kenaikan gaji itu masih diikuti penambahan tunjangan uang makan yang diperoleh TKI dari Rp978.825 menjadi Rp1.105.125. Kenaikan uang makan tersebut mencapai 12,90 persen,” jelasnya. Selanjutnya, kenaikan gaji juga terjadi di Singapura. Terhitung sejak Oktober 2012.(oki/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/