25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gelar Pahlawan Soeharto Sah

MK Tolak Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009

JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih “aman”. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan menolak pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d “UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan keputusan tersebut, pemberian gelar kepahlawanan atas Soeharto dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (9/2).

Permohonan pengujian UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Aktivis 1998. Mereka beranggotakan antara lain, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 tersebut harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Para pemohon secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban dan kekesatriaan tidak menjadi bagiand ari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud UU 20/2009.

Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar “Pahlawan Nasional”. “UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.(jpnn)

MK Tolak Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009

JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih “aman”. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan menolak pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d “UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan keputusan tersebut, pemberian gelar kepahlawanan atas Soeharto dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (9/2).

Permohonan pengujian UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Aktivis 1998. Mereka beranggotakan antara lain, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 tersebut harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Para pemohon secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban dan kekesatriaan tidak menjadi bagiand ari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud UU 20/2009.

Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar “Pahlawan Nasional”. “UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.(jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/