26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Survei Kemenhub Setelah Pembatalan PPKM Level 3, 11 Juta Orang Bakal Bepergian saat Nataru

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan pembatalan itu, diperkirakan ada potensi 11 juta orang akan melakukan mobilitas saat Nataru.

MEMADAI: Seorang ibu menggendong anaknya di pool bus kawasan Medan Amplas. Organda Sumut mengklaim, kesiapan armada menyambut libur Natatu sudah memadai.istimewa/sumutpos.

Hal ini terungkap berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap 49.000 responden di Indonesia. “Hasil dari survei ini memperlihatkan, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12).

“Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online,” lanjut Adita.

Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 juta orang. Adita menjelaskan, responden paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali. Survei bertujuan mengenali, sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas dan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

Adita menambahkan, selain melakukan survei ini, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Tujuannya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Natal dan Tahun Baru dapat disusun secara cermat.

Guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang masih tinggi saat Nataru ini, sebut Adita, akan ada pembatasan mobilitas pada tiap moda transportasi. Menurutnya, pembatasan ini menjadi poin pertama dari empat poin dalam aturan umum untuk periode Natal dan Tahun Baru. “Akan ada pembatasan mobilitas di masing-masing moda transportasi,” ujarnya.

Adita menuturkan, pembatasan mobilitas akan merujuk kepada level PPKM masing-masing daerah. Secara teknis, pembatasan ini juga akan didukung Instruksi Mendagri (Inmendagri) maupun surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

Aturan kedua, yakni Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi syarat antara lain kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau swab antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan angkutan umum dengan cara melakukan pengecekan kesiapan armada di setiap moda transportasi melalui ram check terhadap moda yang akan dioperasikan. Selain itu, Kemenhub melakukan pengaturan kapasitas masin-masing moda transportasi. Dan aturan keempat, Kemenhub melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengaturan transportasi.

Sesuai Karakteristik Wilayah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu aktivitas masyarakat dan dinamika varian Covid-19, Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya Nataru. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Prof Wiku menjelaskan, upaya strategi mitigasi di Indonesia, telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi. “Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota.

Strategi pengendalian tersebut diantaranya, pertama pembatasan mobilitas domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. “Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.

Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan,” ucap Wiku.

Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.

Ketiga, memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru. Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi wilayah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional.

Sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian Covid-19 diantaranya, pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru Covid-19.

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara itu, bagi WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.

Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing. Kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Selain yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan. Yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan yang dapat memenuhi persyaratan perjalanan lainnya di Indonesia.

Sementara bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni penerapan bubble system. Sekaligus ditekankan, bahwa upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang.

“Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari,” ujar Wiku.

Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen dari turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing. Dan untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.

Untuk itu, Wiku menekankan 2 hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru. Pertama, pengendalian pada 3 aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan. Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. “Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan,” pungkas Wiku.

Perlu Pembatasan Mobilitas

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyayangkan pembatalan PPKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru (nataru) yang dilakukan pemerintah. Menurut Bayu, salah satu alasan pembatalan PPKM level 3 karena kondisi Covid-19 sudah membaik dan vaksinasi di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai target, kurang sesuai. “Alasan vaksin mencapai target itu kurang setuju. Kondisi Covid-19 membaik memang tapi vaksinasinya masih belum bagus,” urai Bayu seperti dikutip dari laman UGM, Rabu (8/12).

Bayu mengungkapkan, Indonesia belum memenuhi target WHO untuk mencapai vaksinasi Covid-19 sebesar 40 persen populasi. Saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di tanah air baru sekitar 37 persen populasi dengan kondisi yang belum merata. Misalnya, jumlah lansia masih kurang sekali dibandingkan dengan masyarakat umum dan pekerja.

Bayu menilai, meski PPKM level 3 dibatalkan, masih ada beberapa kebijakan yang diadopsi untuk memperketat mobilitas. Salah satunya orang dengan status vaksin lengkap yang boleh bepergian dengan pesawat maupun jalur lainnya ditambah dengan kebijakan antigen 1×24 jam.

Menurutnya, hal ini sangat bagus untuk membatasi mobilitas masyarakat yang belum mendapatkan vaksin. Karena mereka berisiko lebih tinggi untuk tertular dibandingkan yang sudah divaksin. Selain itu, aturan terkait perjalanan internasional juga diperketat sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kasus impor. (kps/jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan pembatalan itu, diperkirakan ada potensi 11 juta orang akan melakukan mobilitas saat Nataru.

MEMADAI: Seorang ibu menggendong anaknya di pool bus kawasan Medan Amplas. Organda Sumut mengklaim, kesiapan armada menyambut libur Natatu sudah memadai.istimewa/sumutpos.

Hal ini terungkap berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap 49.000 responden di Indonesia. “Hasil dari survei ini memperlihatkan, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12).

“Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online,” lanjut Adita.

Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 juta orang. Adita menjelaskan, responden paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali. Survei bertujuan mengenali, sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas dan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

Adita menambahkan, selain melakukan survei ini, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Tujuannya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Natal dan Tahun Baru dapat disusun secara cermat.

Guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang masih tinggi saat Nataru ini, sebut Adita, akan ada pembatasan mobilitas pada tiap moda transportasi. Menurutnya, pembatasan ini menjadi poin pertama dari empat poin dalam aturan umum untuk periode Natal dan Tahun Baru. “Akan ada pembatasan mobilitas di masing-masing moda transportasi,” ujarnya.

Adita menuturkan, pembatasan mobilitas akan merujuk kepada level PPKM masing-masing daerah. Secara teknis, pembatasan ini juga akan didukung Instruksi Mendagri (Inmendagri) maupun surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

Aturan kedua, yakni Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi syarat antara lain kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau swab antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan angkutan umum dengan cara melakukan pengecekan kesiapan armada di setiap moda transportasi melalui ram check terhadap moda yang akan dioperasikan. Selain itu, Kemenhub melakukan pengaturan kapasitas masin-masing moda transportasi. Dan aturan keempat, Kemenhub melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengaturan transportasi.

Sesuai Karakteristik Wilayah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu aktivitas masyarakat dan dinamika varian Covid-19, Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya Nataru. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Prof Wiku menjelaskan, upaya strategi mitigasi di Indonesia, telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi. “Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota.

Strategi pengendalian tersebut diantaranya, pertama pembatasan mobilitas domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. “Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.

Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan,” ucap Wiku.

Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.

Ketiga, memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru. Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi wilayah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional.

Sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian Covid-19 diantaranya, pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru Covid-19.

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara itu, bagi WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.

Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing. Kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Selain yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan. Yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan yang dapat memenuhi persyaratan perjalanan lainnya di Indonesia.

Sementara bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni penerapan bubble system. Sekaligus ditekankan, bahwa upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang.

“Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari,” ujar Wiku.

Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen dari turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing. Dan untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.

Untuk itu, Wiku menekankan 2 hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru. Pertama, pengendalian pada 3 aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan. Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. “Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan,” pungkas Wiku.

Perlu Pembatasan Mobilitas

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyayangkan pembatalan PPKM level 3 selama libur Natal dan tahun baru (nataru) yang dilakukan pemerintah. Menurut Bayu, salah satu alasan pembatalan PPKM level 3 karena kondisi Covid-19 sudah membaik dan vaksinasi di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai target, kurang sesuai. “Alasan vaksin mencapai target itu kurang setuju. Kondisi Covid-19 membaik memang tapi vaksinasinya masih belum bagus,” urai Bayu seperti dikutip dari laman UGM, Rabu (8/12).

Bayu mengungkapkan, Indonesia belum memenuhi target WHO untuk mencapai vaksinasi Covid-19 sebesar 40 persen populasi. Saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di tanah air baru sekitar 37 persen populasi dengan kondisi yang belum merata. Misalnya, jumlah lansia masih kurang sekali dibandingkan dengan masyarakat umum dan pekerja.

Bayu menilai, meski PPKM level 3 dibatalkan, masih ada beberapa kebijakan yang diadopsi untuk memperketat mobilitas. Salah satunya orang dengan status vaksin lengkap yang boleh bepergian dengan pesawat maupun jalur lainnya ditambah dengan kebijakan antigen 1×24 jam.

Menurutnya, hal ini sangat bagus untuk membatasi mobilitas masyarakat yang belum mendapatkan vaksin. Karena mereka berisiko lebih tinggi untuk tertular dibandingkan yang sudah divaksin. Selain itu, aturan terkait perjalanan internasional juga diperketat sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kasus impor. (kps/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/