JAKARTA – Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Desakan itu dipaparkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Artha Hanif. Dia menuturkan, pemberian izin pendirian PIHK baru membuat perusahaan yang sudah ada tidak sehat. ”Bayangkan, kuota haji khusus tetap, tapi PIHK-nya bertambah, itu akan menimbulkan persoalan baru,” katanya kemarin (9/2).
Hanif menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemenag. Isinya termasuk desakan supaya Kemenag tidak membuka keran baru izin PIHK. Dia memberikan pengecualian PIHK baru boleh berdiri sebatas pengganti PIHK yang kolaps atau di-blacklist Kemenag. Hanif menceritakan, saat ini kuota haji khusus 17 ribu kursi. Jumlah PIHK yang tercatat di AMPHURI 244. ”Jadi, rata-rata satu PIHK dapat 70 jamaah, ini tidak sehat dari segi bisnis,” katanya. Rata-rata kuota itu berpotensi mengecil jika jumlah PIHK terus bertambah.
Menurut Hanif, menerbangkan jamaah haji khusus dalam jumlah kecil berpotensi memunculkan pelanggaran standar pelayanan minimal. Hanif mengatakan, jika jumlah jamaah yang diberangkatkan semakin banyak, biayanya bisa ditekan. Masukan lain dari AMPHURI kepada Kemenag adalah pembagian kuota haji khusus untuk setiap PIHK. ”Sekarang modelnya rebutan. Seharusnya ada sistem kuota,” ucapnya. Dengan sistem kuota, setiap calon jamaah haji khusus mendapat kepastian kapan mereka berangkat haji. ”Kalau sistem sekarang, saya dapat konsumen 300 orang, tetapi tiba-tiba yang lolos di Kemenag hanya seratus,” kata dia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu memastikan pendaftaran PIHK baru masih dibuka. ”Belum ada kebijakan moratorium,” katanya (jpnn)