31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dugaan Ijazah Palsu Hulman, Pelapor Bisa Tempuh Pra-Peradilan

JAKARTA- Wali Kota Siantar Hulman Sitorus sepertinya belum dapat bernafas lega, terkait laporan dugaan ijazah palsu. Pasalnya, meski Polda Sumatera Utara menghentikan proses penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti, namun masih terdapat celah lainnya.

Hal tersebut diindikasikan Kepala Divisi Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, untuk membuka kembali proses penyelidikan yang telah dihentikan Polda Sumut, pelapor dapat menempuh proses pra-peradilan. “Kalau di Polda dihentikan (dengan alasan tidak cukup bukti), maka harus melalui pra-peradilan untuk dapat membukanya kembali,” ungkap Saud.
Sebagaimana diberitakan, indikasi masih adanya celah untuk melanjutkan pemeriksaan, juga telah dikemukakan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Poldasu, AKBP MP Nainggolan beberapa waktu lalu. “Bila ada bukti-bukti lain soal ijazah palsu Hulman, kasusnya akan kita selidiki kembali,” terangnya.

Dugaan ijazah palsu ini sendiri sebelumnya dilaporkan Bona Tua Naipospos ke Mabes Polri per tanggal 21 Juli 2011 lalu. Dengan nomor laporan, Pol TBL/281/VII/2011/Bareskrim, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/469/VII/2011/Bareskrim tanggal 21 Juli 2011 lalu. Laporan ini diterima petugas Perwira Siaga, Aipda Edy Wuryanto. Kemudian menanggapi laporan ini, Mabes Polri menerbitkan surat Nomor B/9707/Ops/VII/2011/Bareskrim perihal pelimpahan laporan polisi tertanggal 26 Juli 2011, yang ditujukan ke Kapoldasu. (gir)

JAKARTA- Wali Kota Siantar Hulman Sitorus sepertinya belum dapat bernafas lega, terkait laporan dugaan ijazah palsu. Pasalnya, meski Polda Sumatera Utara menghentikan proses penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti, namun masih terdapat celah lainnya.

Hal tersebut diindikasikan Kepala Divisi Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, untuk membuka kembali proses penyelidikan yang telah dihentikan Polda Sumut, pelapor dapat menempuh proses pra-peradilan. “Kalau di Polda dihentikan (dengan alasan tidak cukup bukti), maka harus melalui pra-peradilan untuk dapat membukanya kembali,” ungkap Saud.
Sebagaimana diberitakan, indikasi masih adanya celah untuk melanjutkan pemeriksaan, juga telah dikemukakan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Poldasu, AKBP MP Nainggolan beberapa waktu lalu. “Bila ada bukti-bukti lain soal ijazah palsu Hulman, kasusnya akan kita selidiki kembali,” terangnya.

Dugaan ijazah palsu ini sendiri sebelumnya dilaporkan Bona Tua Naipospos ke Mabes Polri per tanggal 21 Juli 2011 lalu. Dengan nomor laporan, Pol TBL/281/VII/2011/Bareskrim, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/469/VII/2011/Bareskrim tanggal 21 Juli 2011 lalu. Laporan ini diterima petugas Perwira Siaga, Aipda Edy Wuryanto. Kemudian menanggapi laporan ini, Mabes Polri menerbitkan surat Nomor B/9707/Ops/VII/2011/Bareskrim perihal pelimpahan laporan polisi tertanggal 26 Juli 2011, yang ditujukan ke Kapoldasu. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/