28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Honorer Siluman Dilapor ke BKN

JAKARTA – Hingga kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta terus kebanjiran laporan dari masyarakat yang menemukan data honorer kategori satu (K1) siluman.  Hanya saja, laporan bersifat perseorangan.

Padahal, sesuai prosedur resmi, laporan mestinya disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  Oleh BKD, baru diteruskan ke BKN.
Disinyalir, warga malas lapor ke BKD lantaran khawatir laporan tidak ditindaklanjuti. Pasalnya, usulan honorer juga dari BKD. Warga berkeyakinan, BKD akan berupaya menutup-nutupi jika ada temuan honorer siluman. Bukan memproses dan menuntaskan laporan warga.

Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro menjelaskan, warga ragu untuk lapor ke BKD, sehingga lebih memilih lapor ke BKN. “Tapi ya itu, para pelapor rata-rata ragu melaporkan ke daerah masing-masing karena khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti. Mereka mencurigai, daerah yang mengoleksi honorer siluman pasti akan berupaya menutupi kecurangannya, sehingga laporan yang masuk akan dihilangkan seolah-olah tidak ada laporan,” beber Petrus Sujendro saat dihubungi kemarin.

Dia memberikan saran kepada warga pelapor. Jika merasa tidak yakin laporannya digarap BKD, bisa saja laporan ditembuskan ke DPRD dan atau LSM. Namun, jika masih juga ragu, bisa langsung melaporkan ke BKN, asalkan disertai bukti-bukti tertulis yang akurat.

Tim pusat berjanji akan mengirimkan tim ke daerah yang bersangkutan, jika laporan dinilai cukup bukti.  “Jika terbukti ada kecurangan, tim pusat akan datang ke daerah untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, data hasil verifikasi dan validasi honorer kategori satu (K1) telah diserahkan ke daerah pada 4 April 2012.  Begitu data sampai ke daerah dan dipublikasikan, banyak ditemukan adanya dugaan manipulasi data honorer, alias honorer siluman.

Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat pernah menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan. Yakni  laporan pengaduan dibuat tertulis dan ditujukan kepada kepala BKD setempat dengan tembusan BKN pusat. Laporan ini kemudian ditelaah BKD bersama inspektorat.
Bila memang ada kecurangan, kepala BKD dan pejabat pembina kepegawaian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menpan-RB tembusan ke kepala BKN untuk ditindaklanjuti oleh tim yang akan turun ke daerah. (sam)

JAKARTA – Hingga kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta terus kebanjiran laporan dari masyarakat yang menemukan data honorer kategori satu (K1) siluman.  Hanya saja, laporan bersifat perseorangan.

Padahal, sesuai prosedur resmi, laporan mestinya disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  Oleh BKD, baru diteruskan ke BKN.
Disinyalir, warga malas lapor ke BKD lantaran khawatir laporan tidak ditindaklanjuti. Pasalnya, usulan honorer juga dari BKD. Warga berkeyakinan, BKD akan berupaya menutup-nutupi jika ada temuan honorer siluman. Bukan memproses dan menuntaskan laporan warga.

Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro menjelaskan, warga ragu untuk lapor ke BKD, sehingga lebih memilih lapor ke BKN. “Tapi ya itu, para pelapor rata-rata ragu melaporkan ke daerah masing-masing karena khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti. Mereka mencurigai, daerah yang mengoleksi honorer siluman pasti akan berupaya menutupi kecurangannya, sehingga laporan yang masuk akan dihilangkan seolah-olah tidak ada laporan,” beber Petrus Sujendro saat dihubungi kemarin.

Dia memberikan saran kepada warga pelapor. Jika merasa tidak yakin laporannya digarap BKD, bisa saja laporan ditembuskan ke DPRD dan atau LSM. Namun, jika masih juga ragu, bisa langsung melaporkan ke BKN, asalkan disertai bukti-bukti tertulis yang akurat.

Tim pusat berjanji akan mengirimkan tim ke daerah yang bersangkutan, jika laporan dinilai cukup bukti.  “Jika terbukti ada kecurangan, tim pusat akan datang ke daerah untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Seperti diketahui, data hasil verifikasi dan validasi honorer kategori satu (K1) telah diserahkan ke daerah pada 4 April 2012.  Begitu data sampai ke daerah dan dipublikasikan, banyak ditemukan adanya dugaan manipulasi data honorer, alias honorer siluman.

Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat pernah menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan. Yakni  laporan pengaduan dibuat tertulis dan ditujukan kepada kepala BKD setempat dengan tembusan BKN pusat. Laporan ini kemudian ditelaah BKD bersama inspektorat.
Bila memang ada kecurangan, kepala BKD dan pejabat pembina kepegawaian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menpan-RB tembusan ke kepala BKN untuk ditindaklanjuti oleh tim yang akan turun ke daerah. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/