30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

KPK Ogah Usut Kasus ‘Suap’ Rp500 Juta Maruli

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Sahat Maruli Hutagalung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Sahat Maruli Hutagalung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK ternyata tak mendalami keterangan Evi Susanti mengenai pemberian suap Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Padahal, informasi tersebut disampaikan Evi langsung kepada penyidik KPK saat sesi pemeriksaan.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tindak lanjut atas apa yang disampaikan Evi menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung. Pasalnya, informasi tersebut berkaitan erat dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut yang sedang ditangani korps Adhyaksa.

“Terkait Bansos itu menjadi otoritas Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan. Jadi wewenang penuh kejaksaan untuk mengkaji dugaan tersebut,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (13/11). Pakar hukum pidana ini enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana dugaan suap ke Maruli dan kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumut terkait. Dia hanya mengatakan bahwa kedua hal itu tak bisa dipisahkan.

“Keterangan Evi itu konteksnya Bansos, bukan basis pemeriksaan kami (KPK),” ucap Indriyanto. Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evi Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.

Dokumen itu membeberkan pengakuan Evi yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.”Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu. (jpnn/deo)

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Sahat Maruli Hutagalung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Sahat Maruli Hutagalung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK ternyata tak mendalami keterangan Evi Susanti mengenai pemberian suap Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Padahal, informasi tersebut disampaikan Evi langsung kepada penyidik KPK saat sesi pemeriksaan.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tindak lanjut atas apa yang disampaikan Evi menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung. Pasalnya, informasi tersebut berkaitan erat dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut yang sedang ditangani korps Adhyaksa.

“Terkait Bansos itu menjadi otoritas Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan. Jadi wewenang penuh kejaksaan untuk mengkaji dugaan tersebut,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (13/11). Pakar hukum pidana ini enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana dugaan suap ke Maruli dan kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumut terkait. Dia hanya mengatakan bahwa kedua hal itu tak bisa dipisahkan.

“Keterangan Evi itu konteksnya Bansos, bukan basis pemeriksaan kami (KPK),” ucap Indriyanto. Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evi Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.

Dokumen itu membeberkan pengakuan Evi yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.”Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu. (jpnn/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/