28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dituduh Kriminal, akan Mengadu ke Kapolri dan Komnas HAM

Saksi untuk Sidang Praperadilan Kapolres Tebingtinggi Ditangkap

TEBINGTINGGI-Polres Tebingtinggi kembali asal main tangkap. Usai dipraperadilkan (prapid) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi karena menangkap orang tak bersalah, Adianson Saragih (37) alias Jibeng warga Dusun VII Karyatani Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi dalam kasus pencurian 50 tandan biji kelapa sawit, kali ini, Polres Tebingtinggi kembali menangkap rekan Jibeng, Soliadi (50) warga Tebingtinggi dalam kasus yang sama.

Ironisnya, Soliadi yang akan menjadi saksi dalam sidang prapid Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andi Rian R Djajadi SIk itu, ditangkap saat di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Rabu (9/5) pagi.

“Mengapa Soliadi ditangkap saat akan menjadi saksi bagi Jibeng dalam sidang prapid Kapolres Tebingtinggi Rabu pagi tadi, ini menandakan Polres Tebingtinggi sudah kehilangan akal dan takut kalah sehingga menggunakan kekuasaannya, polisi seperti ini sangat berbahaya sekali,” kata kuasa hukum, Andri Hasibuan SH kepada wartawan koran ini.

Menurut Andri, kasus ini berawal pengaduan Kepala Desa Bahsumbu Tebing tinggi Suhartoyo di Polres Tebingtinggi November 2011 lalu, yang menuduh Jibeng mencuri 50 tandan buah kelapa sawit di lahan 21 ribu hektar di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Serdang Bedagai yang diklaim miliknya.

”Padahal lahan itu milik abang Jibeng, Sugianto Saragih warga Jalan Helvetia Medan yang dibeli dari Sawiyah Hasibuan warga Bandar Bajambu Tebing tinggi. Buktinya lengkap semua,” papar Andri.

Sedangkan peran Soliadi saat itu dipercaya abang Jibeng mengawasi sawit itu. Artinya, Soliadi dan Jibeng pun bersama-sama mengurus lahan Sugianto itu.

Enam bulan kemudian, Jibeng ditangkap pada 6 Maret 2012. Dan Soliadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Polisi begitu gampang menerima pengaduan Hartoyo dan menangkap Jibeng tanpa mengkaji kasusnya dulu . Selain ituSoliadi ditetapkan sebagai DPO.

Anehnya, Soliadi yang di DPO  tidak ditangkap saat itu,” imbuh Andri. Berdasarkan kasus itu lah, Jibeng memprapidkan Kapolres Tebingtinggi, Selasa (24/4) lalu, dengan nomor reg No.05/pid/prapid/2012.

Soliadi yang mengetahui dirinya menjadi DPO, langsung menemukan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian di ruang kerjanya, Senin (23/4) lalu.

Dalam pertemuan itu, Soliadi mempertanyakan penetapan status DPO nya kepada Kapolres Tebingtinggi. ”Kalau saya jadi DPO,kenapa  tidak ada pemanggilan bagi saya, dan seharusnya dari dulu saya ditangkap” kata Soliadi kepada Kapolres didampingi Andri SH dan wartawan.

Mendapat pertanyaan itu, Kapolres terdiam sejenak. Kemudian berkata, “bahwa polisi sudah mengirim surat pemanggilan Soliadi sebanyak tiga kali”. Singkat cerita, dalam pertemuan itu juga, Soliadi mempertanyakan dasar penangkapan Jibeng.

AKBP Andi Rian tetap ngotot bahwa penangkapan itu sesuai dengan prosedur. “Yang penting kami menangani kasus itu adanya laporan pencurian, kalau ada yang salah dalam penangan ini, ya silahkan tempuh jalur hukum,” kata Kapolres.

Dua minggu kemudian, sidang pertama prapid Kapolres Tebingtinggi berlangsung di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (8/5). Soliadi hadir  bersama Andri SH , sedangkan dari pihak Polres Tebingtinggi diwakili Briptu Erwin Tarigan SH. Sidang prapid ini diketuai oleh Hakim Rahardhini SH.

“Saya siap akan menjadi saksi dalam kasus ini karena saya melihat kejadian ini yang sebenarnya, apalagi lagi  saya disebut DPO ,” kata Soliadi sebelum ditangkap kepada wartawan koran ini.
Keesokan harinya, Rabu (9/5), Soliadi saat akan mengikuti sidang praperadilan sebagai saksi ditangkap anggota Polres tebingtinggi.”Ini tindakan kriminal, saya akan mengadukan penangkapan ini ke Kapoldasu, Kapolri dan Komnas HAM,” kata Andri. (azw)

Saksi untuk Sidang Praperadilan Kapolres Tebingtinggi Ditangkap

TEBINGTINGGI-Polres Tebingtinggi kembali asal main tangkap. Usai dipraperadilkan (prapid) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi karena menangkap orang tak bersalah, Adianson Saragih (37) alias Jibeng warga Dusun VII Karyatani Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi dalam kasus pencurian 50 tandan biji kelapa sawit, kali ini, Polres Tebingtinggi kembali menangkap rekan Jibeng, Soliadi (50) warga Tebingtinggi dalam kasus yang sama.

Ironisnya, Soliadi yang akan menjadi saksi dalam sidang prapid Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andi Rian R Djajadi SIk itu, ditangkap saat di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Rabu (9/5) pagi.

“Mengapa Soliadi ditangkap saat akan menjadi saksi bagi Jibeng dalam sidang prapid Kapolres Tebingtinggi Rabu pagi tadi, ini menandakan Polres Tebingtinggi sudah kehilangan akal dan takut kalah sehingga menggunakan kekuasaannya, polisi seperti ini sangat berbahaya sekali,” kata kuasa hukum, Andri Hasibuan SH kepada wartawan koran ini.

Menurut Andri, kasus ini berawal pengaduan Kepala Desa Bahsumbu Tebing tinggi Suhartoyo di Polres Tebingtinggi November 2011 lalu, yang menuduh Jibeng mencuri 50 tandan buah kelapa sawit di lahan 21 ribu hektar di Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Serdang Bedagai yang diklaim miliknya.

”Padahal lahan itu milik abang Jibeng, Sugianto Saragih warga Jalan Helvetia Medan yang dibeli dari Sawiyah Hasibuan warga Bandar Bajambu Tebing tinggi. Buktinya lengkap semua,” papar Andri.

Sedangkan peran Soliadi saat itu dipercaya abang Jibeng mengawasi sawit itu. Artinya, Soliadi dan Jibeng pun bersama-sama mengurus lahan Sugianto itu.

Enam bulan kemudian, Jibeng ditangkap pada 6 Maret 2012. Dan Soliadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Polisi begitu gampang menerima pengaduan Hartoyo dan menangkap Jibeng tanpa mengkaji kasusnya dulu . Selain ituSoliadi ditetapkan sebagai DPO.

Anehnya, Soliadi yang di DPO  tidak ditangkap saat itu,” imbuh Andri. Berdasarkan kasus itu lah, Jibeng memprapidkan Kapolres Tebingtinggi, Selasa (24/4) lalu, dengan nomor reg No.05/pid/prapid/2012.

Soliadi yang mengetahui dirinya menjadi DPO, langsung menemukan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian di ruang kerjanya, Senin (23/4) lalu.

Dalam pertemuan itu, Soliadi mempertanyakan penetapan status DPO nya kepada Kapolres Tebingtinggi. ”Kalau saya jadi DPO,kenapa  tidak ada pemanggilan bagi saya, dan seharusnya dari dulu saya ditangkap” kata Soliadi kepada Kapolres didampingi Andri SH dan wartawan.

Mendapat pertanyaan itu, Kapolres terdiam sejenak. Kemudian berkata, “bahwa polisi sudah mengirim surat pemanggilan Soliadi sebanyak tiga kali”. Singkat cerita, dalam pertemuan itu juga, Soliadi mempertanyakan dasar penangkapan Jibeng.

AKBP Andi Rian tetap ngotot bahwa penangkapan itu sesuai dengan prosedur. “Yang penting kami menangani kasus itu adanya laporan pencurian, kalau ada yang salah dalam penangan ini, ya silahkan tempuh jalur hukum,” kata Kapolres.

Dua minggu kemudian, sidang pertama prapid Kapolres Tebingtinggi berlangsung di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (8/5). Soliadi hadir  bersama Andri SH , sedangkan dari pihak Polres Tebingtinggi diwakili Briptu Erwin Tarigan SH. Sidang prapid ini diketuai oleh Hakim Rahardhini SH.

“Saya siap akan menjadi saksi dalam kasus ini karena saya melihat kejadian ini yang sebenarnya, apalagi lagi  saya disebut DPO ,” kata Soliadi sebelum ditangkap kepada wartawan koran ini.
Keesokan harinya, Rabu (9/5), Soliadi saat akan mengikuti sidang praperadilan sebagai saksi ditangkap anggota Polres tebingtinggi.”Ini tindakan kriminal, saya akan mengadukan penangkapan ini ke Kapoldasu, Kapolri dan Komnas HAM,” kata Andri. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/