25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sidang Miranda Memanas, Agus Condro Sudutkan Miranda

JAKARTA-Suansa sidang lanjutan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kemarin (9/8) lebih panas dari biasanya. Sebab, tim kuasa hukum Miranda sempat bersikeras menolak dua nama saksi yang dihadirkan jaksa  penuntut umum dengan alasan mem beratkan kliennya. Hakim pun sempat menskors sidang.

Dua nama yang ditolak Andi Simangunsong cs itu adalah mantan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004 Agus Condro dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Andi beralasan, Agus Condro tidak layak dijadikan saksi lantaran Agus pernah terlibat disidang dan diadili dengan kasus yang sama. Bahkan Pengadilan Tipikor juga memvonisnya bersalah.

Ya, Agus merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke KPK hingga semuanya terungkap. Meski telah divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan karena ikut menerima cek perjalanan, dia dinyatakan sebagai whistle blower lantaran jasanya telah bekerjasama dengan KPK. “Kami juga memohon agar (penyelidik) Arif tidak dijadikan saksi. Dia tidak mengetahui sendiri kejadian ini. Berdasarkan KUHAP Arif tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” ujar Andi bernada tinggi.

JPU Supardi sempat emosi mendengar permintaan kuasa hukum Miranda. Dia berasalan dua saksi ini layak didengar keterangannya sebagai saksi. Menurutnya, informasi yang faktanya berhubungan dengan yang didakwakan bisa dijadikan alat bukti yang sah. “Agus tidak pernah didakwa bersama-sama dengan Miranda. Agus didakwa sebagai penerima,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Gusrizal langsung menengahi perdebatan. Dia menghentikan sementara sidang untuk memutuskan apakah permintaan kuasa hukum diterima atau tidak. Setelah beberapa menit menimbang, majelis memutuskan Agus bisa didengar keterangannya, sedangkan untuk Arif majelis menundanya. “Untuk Arif belum bisa diperiksa,” putus Gusrizal.

Ternyata apa yang dikawatirkan kubu Miranda terjadi. Agus pun dengan leluasa memberikan keterangan yang menyudutkan Miranda. Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa Miranda menjanjikan uang kepada anggota fraksi PDID jika memilih dirinya sebagai DGS BI. Bahkan rapat poksi PDIP di Komisi IX memutuskan akan memilih Miranda. “Saat itu, pak Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan,” kata Agus menirukan Tjahjo yang kala itu menjabat pimpinan Fraksi.

Agus lantas menceritakan dalam rapat tersebut seorang kolega partainya sempat nyeletuk, “Kalau dia bisa menyediakan Rp 500 juta tapi kita mintanya cuma Rp 300 juta bodoh namanya.” Tapi pria asal Pemalang Jateng mengaku lupa siapa temannya yang nyeletuk itu.

Agus pun semakin yakin Miranda telah “membeli” suara teman-temannya di Komisi IX, lantaran beberapa hari setelah fit and proper test dan Miranda dinyatakan menang, Agus menerima sejumlah cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod. “Ketika dapat itu (cek perjalanan), berpikir itu ada kaitannya dengan apa yang disampaikan pak Tjahyo saat rapat poksi,” imbuhnya.

Miranda pun membantah atas semua yang diterangkan Agus. Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Agus, Miranda mempertanyakan mengapa Agus yang tidak langsung menolak pemberian cek pelawat itu. Selain itu, Miranda menilai Agus tidak tegas memberikan keterangan lantaran sering mengucapkan kata-kata “seingat saya”. “Saya tidak pernah mengatakan kepada Tjahjo Kumolo soal pemberian uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta,” ujar Miranda tegas. (kuh)

JAKARTA-Suansa sidang lanjutan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kemarin (9/8) lebih panas dari biasanya. Sebab, tim kuasa hukum Miranda sempat bersikeras menolak dua nama saksi yang dihadirkan jaksa  penuntut umum dengan alasan mem beratkan kliennya. Hakim pun sempat menskors sidang.

Dua nama yang ditolak Andi Simangunsong cs itu adalah mantan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004 Agus Condro dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Andi beralasan, Agus Condro tidak layak dijadikan saksi lantaran Agus pernah terlibat disidang dan diadili dengan kasus yang sama. Bahkan Pengadilan Tipikor juga memvonisnya bersalah.

Ya, Agus merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke KPK hingga semuanya terungkap. Meski telah divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan karena ikut menerima cek perjalanan, dia dinyatakan sebagai whistle blower lantaran jasanya telah bekerjasama dengan KPK. “Kami juga memohon agar (penyelidik) Arif tidak dijadikan saksi. Dia tidak mengetahui sendiri kejadian ini. Berdasarkan KUHAP Arif tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” ujar Andi bernada tinggi.

JPU Supardi sempat emosi mendengar permintaan kuasa hukum Miranda. Dia berasalan dua saksi ini layak didengar keterangannya sebagai saksi. Menurutnya, informasi yang faktanya berhubungan dengan yang didakwakan bisa dijadikan alat bukti yang sah. “Agus tidak pernah didakwa bersama-sama dengan Miranda. Agus didakwa sebagai penerima,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Gusrizal langsung menengahi perdebatan. Dia menghentikan sementara sidang untuk memutuskan apakah permintaan kuasa hukum diterima atau tidak. Setelah beberapa menit menimbang, majelis memutuskan Agus bisa didengar keterangannya, sedangkan untuk Arif majelis menundanya. “Untuk Arif belum bisa diperiksa,” putus Gusrizal.

Ternyata apa yang dikawatirkan kubu Miranda terjadi. Agus pun dengan leluasa memberikan keterangan yang menyudutkan Miranda. Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa Miranda menjanjikan uang kepada anggota fraksi PDID jika memilih dirinya sebagai DGS BI. Bahkan rapat poksi PDIP di Komisi IX memutuskan akan memilih Miranda. “Saat itu, pak Tjahjo Kumolo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp 300 juta. Tapi kalau kita minta Rp 500 juta, dia (Miranda) tidak keberatan,” kata Agus menirukan Tjahjo yang kala itu menjabat pimpinan Fraksi.

Agus lantas menceritakan dalam rapat tersebut seorang kolega partainya sempat nyeletuk, “Kalau dia bisa menyediakan Rp 500 juta tapi kita mintanya cuma Rp 300 juta bodoh namanya.” Tapi pria asal Pemalang Jateng mengaku lupa siapa temannya yang nyeletuk itu.

Agus pun semakin yakin Miranda telah “membeli” suara teman-temannya di Komisi IX, lantaran beberapa hari setelah fit and proper test dan Miranda dinyatakan menang, Agus menerima sejumlah cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod. “Ketika dapat itu (cek perjalanan), berpikir itu ada kaitannya dengan apa yang disampaikan pak Tjahyo saat rapat poksi,” imbuhnya.

Miranda pun membantah atas semua yang diterangkan Agus. Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Agus, Miranda mempertanyakan mengapa Agus yang tidak langsung menolak pemberian cek pelawat itu. Selain itu, Miranda menilai Agus tidak tegas memberikan keterangan lantaran sering mengucapkan kata-kata “seingat saya”. “Saya tidak pernah mengatakan kepada Tjahjo Kumolo soal pemberian uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta,” ujar Miranda tegas. (kuh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/