25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sangat Sibuk, KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Ditunda

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunda.

Sedianya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tersebut hari ini, Senin (10/8). Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP beralasan bahwa biro hukum yang mewakili lembaganya di pengadilan sedang sangat sibuk. Karenanya dia minta hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan penjadwalan ulang sidang.

“Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan,” kata Johan melalui pesan singkat.

Johan membantah biro hukum KPK tidak siap menghadapi tim pengacara OC Kaligis. Menurutnya, tim dari biro hukum sudah mempelajari gugatan OC dan mempersiapkan balasannya. “Hanya karena hari ini padat saja (mohon penundaan),” tegas mantan juru bicara KPK ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas penyidikan terhadap OC sudah hampir lengkap. Setelah penyidikan rampung, KPK punya waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara OC ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan, sudah akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat,” kata Priharsa.

Langkah KPK ini dapat mengancam kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan OC. Pasalnya, gugatan praperadilan akan otomatis gugur jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunda.

Sedianya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tersebut hari ini, Senin (10/8). Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP beralasan bahwa biro hukum yang mewakili lembaganya di pengadilan sedang sangat sibuk. Karenanya dia minta hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan penjadwalan ulang sidang.

“Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan,” kata Johan melalui pesan singkat.

Johan membantah biro hukum KPK tidak siap menghadapi tim pengacara OC Kaligis. Menurutnya, tim dari biro hukum sudah mempelajari gugatan OC dan mempersiapkan balasannya. “Hanya karena hari ini padat saja (mohon penundaan),” tegas mantan juru bicara KPK ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas penyidikan terhadap OC sudah hampir lengkap. Setelah penyidikan rampung, KPK punya waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara OC ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan, sudah akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat,” kata Priharsa.

Langkah KPK ini dapat mengancam kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan OC. Pasalnya, gugatan praperadilan akan otomatis gugur jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/