25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tahun Ini Semua Napi Dapat Remisi Istimewa, Kecuali…

patrialis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam waktu dekat akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana. Diskon hukuman tersebut diberikan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

Namun remisi hari kemerdekaan tahun ini sedikit berbeda dari yang biasa dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, remisi akan diberikan kepada semua narapidana, termasuk pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme.

“Ini remisi dasawarsa, semua narapidana dapat remisi, kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (10/8).

Menurut Akbar, remisi istimewa ini diberikan tanpa syarat apa-apa. Sementara besarnya remisi adalah 1/12 dari lama hukuman dengan batas maksimal tiga bulan. Diperkirakan ada sekitar 118 ribu terpidana yang akan mendapat diskon hukuman cuma-cuma tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi istimewa ini dilakukan satu kali setiap 10 tahun. Dasar hukumnya sendiri adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

“Mengacu Keppres tersebut, remısı istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975 dan seterusnya hingga saat ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)

patrialis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam waktu dekat akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana. Diskon hukuman tersebut diberikan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

Namun remisi hari kemerdekaan tahun ini sedikit berbeda dari yang biasa dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, remisi akan diberikan kepada semua narapidana, termasuk pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme.

“Ini remisi dasawarsa, semua narapidana dapat remisi, kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (10/8).

Menurut Akbar, remisi istimewa ini diberikan tanpa syarat apa-apa. Sementara besarnya remisi adalah 1/12 dari lama hukuman dengan batas maksimal tiga bulan. Diperkirakan ada sekitar 118 ribu terpidana yang akan mendapat diskon hukuman cuma-cuma tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi istimewa ini dilakukan satu kali setiap 10 tahun. Dasar hukumnya sendiri adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

“Mengacu Keppres tersebut, remısı istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975 dan seterusnya hingga saat ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/