JAKARTA-Mahkamah Konstitusi ( MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman, sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dulu memberikan alasan yang sah.
“Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonannya, sehingga permohonan dinyatakan gugur,” ungkap Anwar, saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dis missal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).
Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pa-sangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.
MK, lanjutnya, telah menyelenggarakan pemeriksaan pen dahuluan terhadap permohonan tersebut, melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Namun, Sabirin-Andi tidak hadir, tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018, dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2018 bertanggal 5 Juli 2018.
Hal yang sama, MK juga menggugurkan gugatan pa-sangan calon Toni Rondi Tua-Syarifuddin Hasibuan pada Pilkada Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut), 2018. Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut.
“Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” pungkas Anwar. (bbs/jpnn/saz)