27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Urus e-KTP Tak Perlu Pulang Kampung

JAKARTA- Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus e-KTP.
Ini merupakan ketentuan teranyar, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota. “Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu,” terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).

Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP  dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.

Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.
Disebutkan juga bahwa di KK yang ‘ditumpangi’ warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah.  Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam)

JAKARTA- Ini kabar baik bagi para perantau atau pun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus e-KTP.
Ini merupakan ketentuan teranyar, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota. “Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu,” terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).

Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP  dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.

Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, maka NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.
Disebutkan juga bahwa di KK yang ‘ditumpangi’ warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tidak punya hubungan darah.  Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/