JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Hal ini membuat Kivlan Zen harus menghadapi sidang pokok perkara terkait kepemilikan senjata api illegal yang akan digelar Selasa (10/9) hari ini.
Pengacara Kivlan Zen, Henry Siahaan mengaku kecewa praperadilan yang ditolak hakim tersebut. Meski begitu, Henry mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara.
“Sangat siap. Besok (hari ini, red) kan sidang pokok perkara di PN Pusat. Kami tetap sebagai tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagaimana, klien kami bisa bebas,” kata Henry Siahaan.
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk sidang. Dia mengaku baru mendapat surat penetapan hakim, tetapi Henry menyebut tim kuasa hukum akan tetap hadir pada persidangan hari ini.
“Ini mudah-mudahan kalau memang besok (hari ini, red) jadi sidang perkara pokok. Karena sampai saat ini kami belum mendapat panggilan sidang besok,” kata Henry.
Sementara itu, masih ada 4 gugatan sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang keempat gugatan itu akan kembali dibuka dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. (bbs/dek)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Hal ini membuat Kivlan Zen harus menghadapi sidang pokok perkara terkait kepemilikan senjata api illegal yang akan digelar Selasa (10/9) hari ini.
Pengacara Kivlan Zen, Henry Siahaan mengaku kecewa praperadilan yang ditolak hakim tersebut. Meski begitu, Henry mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara.
“Sangat siap. Besok (hari ini, red) kan sidang pokok perkara di PN Pusat. Kami tetap sebagai tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagaimana, klien kami bisa bebas,” kata Henry Siahaan.
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk sidang. Dia mengaku baru mendapat surat penetapan hakim, tetapi Henry menyebut tim kuasa hukum akan tetap hadir pada persidangan hari ini.
“Ini mudah-mudahan kalau memang besok (hari ini, red) jadi sidang perkara pokok. Karena sampai saat ini kami belum mendapat panggilan sidang besok,” kata Henry.
Sementara itu, masih ada 4 gugatan sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang keempat gugatan itu akan kembali dibuka dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. (bbs/dek)