28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Marzuki: KPK Jangan Anti Kritik

JAKARTA- Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum masih dibutuhkan masyarakat. Namun, dalam posisinya sebagai lembaga yang mendapat dukungan publik, KPK seharusnya tidak menjadi instansi yang anti kritik.

“Kita ingin KPK menjadi harapan masyarakat semua, tapi jangan sampai KPK anti kritik,” kata Marzuki Alie dalam diskusi bertajuk Realistiskah Pembubaran KPK di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, kemarin (9/10).

Menurut Marzuki, dalam wacana pembubaran KPK, dirinya menegaskan tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, pada momen saat ini, KPK masih dibutuhkan untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang Undang.
“Jadi sebenarnya itu tidak perlu dipertanyakan lagi. Karena (usul pembubaran KPK) itu tidak realistis,” jelasnya.

Hanya saja, kata Marzuki, posisi KPK saat ini seakan kebal dengan kritik yang terlontar. Sebagai contoh, kritiknya terhadap KPK memiliki latar belakang dan penjelasan yang gamblang. Namun, seakan-akan kritik itu dianggap sebagai bentuk resistensi dewan terhadap KPK.

“Yang kita bicarakan A sampai Z. Jangan hanya disimpulkan Z,” ujarnya.

Sebagai lembaga penegak hukum, Marzuki menilai KPK memiliki kedudukan yang sama dengan Kepolisian dan Jaksa. Dalam hal ini, KPK harus memahami bahwa setiap lembaga membutuhkan pengawas.
“Sebab kalau tidak diawasi, lama-lama lembaga itu menjadi arogan,” ujarnya.

Menurut Marzuki, KPK sudah mengalami perjalanan selama kurang lebih delapan tahun sejak berdiri. Semakin lama, pola penindakan KPK bisa jadi dipahami oleh para oknum koruptor. Karena itu, tidak bisa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan hanya mengandalkan KPK.

“Keliru besar kalau hanya mengandalkan KPK. (Karena) koruptor makin lama makin pintar,” ujarnya.
Dalam hal ini, Marzuki meminta adanya lembaga pendukung yang mampu menjadi pencegah tindak pidana korupsi. Keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dipulihkan kembali kewenangannya.
Saat ini, BPKP tidak lebih hanya sebagai lembaga pengawas yang hanya bisa memberikan rekomendasi atas keuangan instansi pemerintah.

“Fungsinya supaya instansi itu mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red). Tapi ada maling atau tidak di dalamnya tidak ada yang bisa menjamin,” ujar mantan Sekjen Demokrat itu.

Marzuki menyatakan, BPKP harus dikembalikan fungsinya sebagai auditor internal dari instansi pemerintah. Dengan begitu, celah-celah permainan anggaran yang akan dilakukan oknum instansi pemerintah, bisa langsung dicegah oleh BPKP.

“Fungsi itu bisa bersinergi dengan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal,” jelas Marzuki.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan, KPK selama ini tidak pernah anti kritik. Menurut dia, kritik apapun bisa disampaikan asal disampaikan juga solusinya. “Karena anda yang tahu solusinya, jangan sekedar kritik,” ujar Bibit.

Mengomentari wacana pembubaran KPK, Bibit lantas menyampaikan sejumlah data mengapa KPK masih dibutuhkan secara kelembagaan. Pembubaran KPK bisa dilakukan jika aparat penegak hukum lain sudah bersih dari korupsi. “Namun, aparat penegak hukum saat ini tidak bersih dari korupsi,” kata Bibit.

Tidak cukup di situ, kasus korupsi adalah kejahatan extraordinary atau luar biasa. Sementara, hanya KPK yang saat ini menjadi lembaga yang diberi mandat melaksanakan UU tindak pidana korupsi. “Hukum acara pidana biasa saat ini tidak mampu menangani korupsi,” kata Bibit mengingatkan. Termasuk pula, lanjut dia, peluang dilakukannya korupsi di lingkungan aparat penegak hukum masih tinggi.

Bibit juga sependapat jika ada lembaga di luar KPK yang mampu mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak hanya BPKP, lembaga pengawas tingkah daerah sebaiknya dioptimalkan kembali. “Irjen (Inspektorat Jenderal, red), dan Bawas (Badan Pengawas, red) juga harus dihidupkan,” tandasnya. (bay/jpnn)

Mereka Pernah Diseret ke KPK:

  1. 43 Anggota Dewan
  2. 8 Kementrian
  3. 7 Gubernur
  4. 22 Bupati/Walikota
  5. 8 Komisioner seperti KPU, Komisi Yudisial, dan KPPU
  6. 3 Duta Besar (termasuk mantan Kapolri) dan 4 pejabat Konsulat Jenderal
  7. 1 guberur Bank Indonesia dan 4 Deputi Gubernur
  8. 4 Hakim, 2 Jaksa, termasuk penyidik KPK
  9. Sejumlah pejabat eselon I dan II (Dirjen, Sekjen, Deputi Jenderal, Direktur Jenderal, dll)
  10. Sejumlah CEO perusahaan publik yang terlibat kasus korupsi.

Jumlah Aset Negara yang Sudah Diselamatkan KPK (s.d 2010)

  • 2005: Rp 6,95 miliar
  • 2006: Rp 12,99 miliar
  • 2007: Rp 48,45 miliar
  • 2008: Rp 411,8 miliar
  • 2009: Rp 144,28 miliar
  • 2010: Rp 134,36 miliar

Sumber: Paparan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto

JAKARTA- Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum masih dibutuhkan masyarakat. Namun, dalam posisinya sebagai lembaga yang mendapat dukungan publik, KPK seharusnya tidak menjadi instansi yang anti kritik.

“Kita ingin KPK menjadi harapan masyarakat semua, tapi jangan sampai KPK anti kritik,” kata Marzuki Alie dalam diskusi bertajuk Realistiskah Pembubaran KPK di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, kemarin (9/10).

Menurut Marzuki, dalam wacana pembubaran KPK, dirinya menegaskan tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, pada momen saat ini, KPK masih dibutuhkan untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang Undang.
“Jadi sebenarnya itu tidak perlu dipertanyakan lagi. Karena (usul pembubaran KPK) itu tidak realistis,” jelasnya.

Hanya saja, kata Marzuki, posisi KPK saat ini seakan kebal dengan kritik yang terlontar. Sebagai contoh, kritiknya terhadap KPK memiliki latar belakang dan penjelasan yang gamblang. Namun, seakan-akan kritik itu dianggap sebagai bentuk resistensi dewan terhadap KPK.

“Yang kita bicarakan A sampai Z. Jangan hanya disimpulkan Z,” ujarnya.

Sebagai lembaga penegak hukum, Marzuki menilai KPK memiliki kedudukan yang sama dengan Kepolisian dan Jaksa. Dalam hal ini, KPK harus memahami bahwa setiap lembaga membutuhkan pengawas.
“Sebab kalau tidak diawasi, lama-lama lembaga itu menjadi arogan,” ujarnya.

Menurut Marzuki, KPK sudah mengalami perjalanan selama kurang lebih delapan tahun sejak berdiri. Semakin lama, pola penindakan KPK bisa jadi dipahami oleh para oknum koruptor. Karena itu, tidak bisa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan hanya mengandalkan KPK.

“Keliru besar kalau hanya mengandalkan KPK. (Karena) koruptor makin lama makin pintar,” ujarnya.
Dalam hal ini, Marzuki meminta adanya lembaga pendukung yang mampu menjadi pencegah tindak pidana korupsi. Keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dipulihkan kembali kewenangannya.
Saat ini, BPKP tidak lebih hanya sebagai lembaga pengawas yang hanya bisa memberikan rekomendasi atas keuangan instansi pemerintah.

“Fungsinya supaya instansi itu mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red). Tapi ada maling atau tidak di dalamnya tidak ada yang bisa menjamin,” ujar mantan Sekjen Demokrat itu.

Marzuki menyatakan, BPKP harus dikembalikan fungsinya sebagai auditor internal dari instansi pemerintah. Dengan begitu, celah-celah permainan anggaran yang akan dilakukan oknum instansi pemerintah, bisa langsung dicegah oleh BPKP.

“Fungsi itu bisa bersinergi dengan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal,” jelas Marzuki.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan, KPK selama ini tidak pernah anti kritik. Menurut dia, kritik apapun bisa disampaikan asal disampaikan juga solusinya. “Karena anda yang tahu solusinya, jangan sekedar kritik,” ujar Bibit.

Mengomentari wacana pembubaran KPK, Bibit lantas menyampaikan sejumlah data mengapa KPK masih dibutuhkan secara kelembagaan. Pembubaran KPK bisa dilakukan jika aparat penegak hukum lain sudah bersih dari korupsi. “Namun, aparat penegak hukum saat ini tidak bersih dari korupsi,” kata Bibit.

Tidak cukup di situ, kasus korupsi adalah kejahatan extraordinary atau luar biasa. Sementara, hanya KPK yang saat ini menjadi lembaga yang diberi mandat melaksanakan UU tindak pidana korupsi. “Hukum acara pidana biasa saat ini tidak mampu menangani korupsi,” kata Bibit mengingatkan. Termasuk pula, lanjut dia, peluang dilakukannya korupsi di lingkungan aparat penegak hukum masih tinggi.

Bibit juga sependapat jika ada lembaga di luar KPK yang mampu mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak hanya BPKP, lembaga pengawas tingkah daerah sebaiknya dioptimalkan kembali. “Irjen (Inspektorat Jenderal, red), dan Bawas (Badan Pengawas, red) juga harus dihidupkan,” tandasnya. (bay/jpnn)

Mereka Pernah Diseret ke KPK:

  1. 43 Anggota Dewan
  2. 8 Kementrian
  3. 7 Gubernur
  4. 22 Bupati/Walikota
  5. 8 Komisioner seperti KPU, Komisi Yudisial, dan KPPU
  6. 3 Duta Besar (termasuk mantan Kapolri) dan 4 pejabat Konsulat Jenderal
  7. 1 guberur Bank Indonesia dan 4 Deputi Gubernur
  8. 4 Hakim, 2 Jaksa, termasuk penyidik KPK
  9. Sejumlah pejabat eselon I dan II (Dirjen, Sekjen, Deputi Jenderal, Direktur Jenderal, dll)
  10. Sejumlah CEO perusahaan publik yang terlibat kasus korupsi.

Jumlah Aset Negara yang Sudah Diselamatkan KPK (s.d 2010)

  • 2005: Rp 6,95 miliar
  • 2006: Rp 12,99 miliar
  • 2007: Rp 48,45 miliar
  • 2008: Rp 411,8 miliar
  • 2009: Rp 144,28 miliar
  • 2010: Rp 134,36 miliar

Sumber: Paparan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/