PEKANBARU, SUMUTPOS.CO – Sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan mulai ditegakkan setelah tiga bulan penanganan kabut asap tak kunjung bisa diselesaikan. Hingga kini, kabut asap juga menyebar hingga Malaysia dan Singapura.
Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di tanah air, pemerintah mulai menggunakan bantuan yang diperoleh dari sejumlah negara lain yaitu Australia, Tiongkok, Malaysia, Rusia, dan Singapura. Pada hari ini baru bantuan dari Singapura yang datang.
“Yang datang hari ini dari Singapura. Mungkin Minggu akan mulai berdatangan nanti,” kata Jokowi di Posko Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kuok, Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Bantuan tersebut berupa pesawat, menurut Jokowi akan dikonsentrasikan untuk mengatasi kabut asap di Sumatera Selatan. “Bantuan berupa pesawat itu akan dikonsentrasikan di Sumatera Selatan. Karena memang dari hasil checking kita, titik api terbanyak itu memang masih di Sumsel,” katanya.
Di tengah penyelesaian kabut asap, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan para pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah perorangan dan perusahaan atau korporasi. Dari kalangan korporat, bahkan ada yang perusahaan asing. Namun dia tak menyebutkan secara terperinci.
“Dari perusahaan lokal sampai perusahaan luar (asing) juga ikut membakar. Kita tetap berupaya menangkap para pelakunya,” kata Badrodin di Palembang, Jumat (9/10)
Dia menyebutkan, sebenarnya polisi mengetahui pihak-pihak yang membakar hutan dan lahan. Namun cukup sulit menangkap pelakunya karena mereka biasanya beraksi saat malam. Lagi pula, polisi mengetahui ada kebakaran setelah terjadi, bukan sebelum peristiwa.
Kapolri juga mengatakan bahwa berkas tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dilanjutkan sampai ke pengadilan. Soalnya polisi sedang melakukan proses penyelidikan. “Sekarang seluruh perkara pembakaran lahan sedang dilakukan penyelidikan. Sangat tergantung perkaranya, bisa SP3 (Surat Penghentian Penyidikan alias penyidikan dihentikan) atau tidak. Nanti kita lihat proses hukum,” katanya.
Khusus di Sumatera Selatan, menurut Kapolri, dua kasus pembakaran lahan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. “Masih ada sebelas perkara lagi yang masih diselidiki Polda Sumsel.” (far/sam/bbs/jpg/ril)