JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kesepakatan damai antara kubu oposisi di parlemen (Koalisi Merah Putih/KMP) dengan fraksi-fraksi pendukung pemerintah (Koalisi Indonesia Hebat/KIH) segera direalisasikan dalam beberapa hari ke depan. Lewat pertemuan lobi yang berakhir Sabtu malam (8/11), sejumlah elit KIH dan KMP sepakat mengakhiri polemik yang berujung pada munculnya pimpinan DPR tandingan itu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KMP yang menguasai parlemen siap mengakomodasi KIH di posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di 11 Komisi dan 4 Badan. Meski mekanisme komprominya masih akan dibicarakan lebih lanjut, namun 16 posisi wakil pimpinan AKD bakal menjadi jatah KIH.
“Kami memberi jabatan wakil. Mereka (KIH) meminta 16 (posisi), tidak masalah,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad, saat ditemui di acara senam massal peringatan HUT ke-50 Golkar, di Silang Monas, Jakarta, kemarin (9/11).
Fadel menyebut, lobi dihadiri oleh sejumlah pimpinan KMP dan tim dari KIH. Pihak KMP dihadiri Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin. Sementara dari KIH diwakili politisi senior PDIP Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey.
Menurut Fadel, kata sepakat di pertemuan tersebut tinggal dituangkan secara formal. Karena itu pula, kesepakatan tersebut nantinya juga harus ditandatangani pimpinan presidium dari KMP. Dalam hal ini, jabatan tersebut dipegang oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ical-sapaan akrab Aburizal- tidak ikut dalam pertemuan itu. “(Kesepakatannya) sekarang tinggal diteken ARB (Ical, red). Beliau akan kembali ke Jakarta hari Selasa (11 November, red) dari daerah,” ujarnya.
Ada beberapa opsi yang selama ini berkembang terkait mekanisme kompromi antara KMP dan KIH. Khususnya, menyangkut pengakomodasian KIH dalam formasi pimpinan AKD.
Salah satu pilihan yang muncul tapi banyak ditolak pihak KMP adalah kocok ulang. Artinya, pemilihan AKD yang sudah dilaksanakan diulang kembali. Tidak seperti sebelumnya, pemilihan ulang tersebut nantinya akan diikuti fraksi-fraksi di KIH.
Selain opsi tersebut, sempat pula berkembang tentang penambahan jumlah komisi. Yaitu, dari 11 komisi yang ada saat ini. Di sisi lain, muncul pula wacana tentang penambahan jumlah pimpinan AKD. Kedua usulan perubahan jumlah tersebut harus ditempuh dengan lebih dulu mengubah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Meski enggan menyebut dengan istilah kocok ulang, Sekjen DPP Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar mengisyaratkan opsi itu lah yang kini menguat. “Bukan kocok ulang, tapi harus dibentuk baru,” kata Dossy saat dihubungi.
Dia memaparkan, bahwa formasi pimpinan AKD saat ini dipilih tanpa pengakuan dari fraksi-fraksi di KIH, termasuk fraksinya. Dan, hal itu lah yang memicu konflik di parlemen selama ini. “Ini bagian dari mencairkan hubungan, bukan berkaitan dengan KMP dan KIH, tapi harus dilihat dari sisi kebangsaannya,” tandasnya.
Karena itu pula, dia menambahkan, bahwa dalam kesepahaman bersama yang terbentuk tidak ada istilah pihak yang meminta dan memberi. “Konteks pada itikad bersama tentang proporsionalitas komposisi di DPR yang menjadi representasi pilihan rakyat,” imbuhnya.
Kesepakatan pihak KMP dan KIH tersebut tidak dicapai dalam sekali pertemuan. Ada sejumlah rangkaian lobi yang telah dijalin. Dari informasi yang dihimpun, setidaknya 10 kali forum lobi telah dilaksanakan kedua pihak.
“Tinggal kita lihat saja perkembangan nanti. Yang prinsip, kami juga sudah memberikan rambu-rambu,” kata Dossy kembali.
Pramono Anung yang termasuk ikut dalam lobi terakhir juga tidak mau menjabarkan detail pelaksanaan kesepakatan yang sudah terbangun. Dia hanya memastikan kalau kedua pihak sudah sama-sama satu nafas menyelesaikan persoalan yang ada.
“Mohon maaf, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan, tunggu saja beberapa hari ini. Yang pasti, sudah positif,” kata Pram “sapaan akrab Pramono-.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menghimbau kubu KMP dan KIH untuk segera bersatu. Menurut dia DPR harus segera bekerja dan menjalankan fungsinya. “Ya bisa mengawasi pemerintah dan membuat undang-undang,” ujarnya kemarin (8/11).
Menurut Mantan Ketua Umum Golkar itu, inti dari permasalahan itu adalah dalam setiap pengambilan keputusan tidak menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. Namun dengan suara terbanyak. Alhasil, hak itu hanya mewadahi kepentingan satu kelompok saja. “Dengan musyawarah itu menempatkan partai-partai di DPR secara adil,” jelasnya.
Ke depannya, JK berharap mekanisme musyawarah mufakat terus digunakan. Baik dalam rapat-rapat paripurna atau rapat penentuan alat kelengkapan dewan. “Musyawarah mufakat merupakan jalan terbaik,” jelasnya.
Lebih lanjut, JK mengatakan jika ke depannya DPR kembali berseteru maka pemerintah tetap akan bekerja. Dia menjamin perseteruan itu tidak menganggu kinerja dari pemerintah. “Kami tetap bekerja. Pemerintah tidak akan terganggu,” ucapnya. (bay/dyn/aph/jpnn/tom)