25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penerima Subsidi Gaji Tahap II Bakal Lebih Sedikit, Data Dipadankan dengan Wajib Pajak

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bagi pekerja di bawah Rp5 juta untuk tahap kedua dilakukan pada Senin (9/11) kemarin. Namun, ia mengatakan, penerima  gelombang kedua ini bisa lebih sedikit dari gelombang pertama. Alasannya, terdapat beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.

“Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” kata Ida dalam keterangan resminya.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (6/11) sore. “Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya,” ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji pada termin kedua ini berbeda. Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu. Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak, berarti mereka tidak berhak menerima,” ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen. Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK). Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.(bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bagi pekerja di bawah Rp5 juta untuk tahap kedua dilakukan pada Senin (9/11) kemarin. Namun, ia mengatakan, penerima  gelombang kedua ini bisa lebih sedikit dari gelombang pertama. Alasannya, terdapat beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu.

“Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” kata Ida dalam keterangan resminya.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (6/11) sore. “Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya,” ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji pada termin kedua ini berbeda. Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu. Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak, berarti mereka tidak berhak menerima,” ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen. Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK). Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.(bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/