JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ekspor tanaman hias (florikultura) Indonesia ke berbagai negara meningkat signifikan sejak pandemi Covid-19. Peluang ekspor kian terbuka saat situasi krisis energi akibat perang Rusia-Ukraina yang menekan pebisnis florikultura di Eropa.
Menurut data Badan Pusat Stastistik (BPS), ekspor tanaman hias Indonesia pada tahun 2021 mencapai 20.300 ton. Volume ekspor meningkat 11,5% atau 2.100 ton dibandingkan ekspor tahun 2020. Peningkatan juga terjadi pada nilai ekspor, dari US$ 19,9 juta pada 2020 menjadi US$21,9 juta pada 2021 alias meningkat 10%.
Menurut Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, peningkatan ekspor berlanjut tahun ini. Ini terlihat dari tingginya jumlah Surat Izin Pengeluaran (SIP) yang diajukan kepada Kementerian Pertanian. Pada 26 Oktober 2022 saja, kata dia, pihaknya menandatangi permintaan ekspor dari 37 perusahaan.
Ekspor oleh 37 perusahaan itu mencapai Rp17 miliar. “Tujuan ekspor beragam. Ada Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Polandia, Belanda, China, Arab Saudi, hingga Irak,” kata Prihasto belum lama ini.
Prihasto meminta pelaku usaha tanaman hias menggenjot ekspor, terutama di tengah krisis akibat perang Rusia-Ukraina. Menurut dia, saat ini momentum bagi pelaku usaha tanaman hias untuk merebut pasar global.
Alasannya, pasokan tanaman hias berkurang karena banyak pebisnis di Eropa memangkas produksi dan bahkan gulung tikar. Sejauh ini, pasar tanaman hias global dikuasai oleh negara-negara Eropa. Belanda menduduki peringkat nomor satu eksportir tanaman hias pada 2019 dengan penguasaan pasar mencapai 47%.
Indonesia, kata Prihasto, hanya berada di peringkat 47, kalah dari Malaysia yang menduduki urutan ke-17 dan Thailand di peringkat 19. “Pelaku usaha di Eropa memerlukan gas dari Ukraina atau Rusia untuk operasional greenhouse. Sementara harga gas naik berkali-kali lipat. Situasi ini harus kita lihat sebagai peluang,” kata Prihasto.
Soal regulasi ekspor, Prihasto meminta para pelaku bisnis tidak usah khawatir. Dia memastikan akan memudahkan para pelaku bisnis. Selama bukan tanaman yang dilindungi, pengajuan ekspor akan diproses cepat. (rel/adz)