25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Mendesak MKMK Permanen Awasi Hakim Berkelanjutan

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memiliki ketua baru. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar kemarin, hakim konstitusi Suhartoyo didapuk sebagai Ketua MK yang baru. Suhartoyo didampingi Saldi Isra sebagai wakil ketua.

Penetapan nama Suhartoyo, diambil melalui musyawarah mufakat yang diikuti sembilan hakim konstitusi Musyawarah berlangsung pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00.

Suksesi kepemimpinan di MK sendiri merupakan tindaklanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK yang telah mencopot Anwar Usman. Anwar dinyatakan melanggar etik berat berkaitan dengan putusan 90/2023 tentang syarat usia capres.

Saldi mengatakan, proses musyawarah berlangsung cair. Dalam momen tersebut, masing-masing hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sekaligus kesiapannya untuk dicalonkan sebagai ketua.

Hasilnya, dari sembilan hakim, muncul dua nama yang bersedia sekaligus didorong untuk maju. Yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Ketidaksediaan tujuh hakim lainnya disebabkan alasan yang beragam. Arief Hidayat misalnya, mengaku ingin mengambil peran yang berbeda. Kemudian, Manaham Sitompul dan Wahiduddin Adams sudah mendekati usia pensiun. “Dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang bisa didorong ke depan,” tuturnya.

Dari kesepakatan awal tersebut, kemudian disepakati untuk Saldi dan Suhartoyo mengambil kesepakatan. Keduanya lantas mendiskusikan secara tertutup kurang lebih 20 menit. “Yang disepakati untuk jadi ketua mk ke depan adalah bapak suhartoyo,” imbuhnya. Tujuh hakim lainnya, kemudian memberikan persetujuan atas hasil tersebut.

Pria berdarah Minang itu tidak membeberkan secara detail pertimbangannya memberikan ruang pada Suhartoyo. Dia hanya menegaskan jika itu hasil refleksi atas upaya memperbaiki MK ke depan. “Kita berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua itu kayak dwitunggal ke depan,” ungkapnya.

Usai disepakati, Suhartoyo akan diambil sumpahnya pada hari Senin (13/11). Masa jabatan akan berlaku selama lima tahun sejak dilantik.

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, dirinya sejatinya tidak meminta jabatan tersebut. Kesanggupannya untuk dicalonkan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua semata-mata didasarkan pada banyaknya desakan dari para rekan sesama hakim. “Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi,” ujarnya.

Padahal di sisi lain, ada kebutuhan agar MK segera memiliki kedua dalam 2×24 jam paska putusan majelis etik. Kemudian, ada juga kebutuhan untuk bisa kembali merebut kepercayaan publik.

Disinggung soal upaya mengembalikan kepercayaan publik ke depan, Suhartoyo belum mau menyampaikan. Dia berdalih, saat ini belum resmi dilantik sebagai Ketua MK. “Yang substansial nunggu tadi sah jadi ketua. Sekarang saya belum jadi ketua,” terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai terpilihnya Dr Suhartoyo menjadi Ketua MK didampingi Prof Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK memberikan cahaya perbaikan. Keduanya merupakan satu paket komplit. “Karena keduanya seiring sejalan,” terangnya.

Hal itu terlihat dari dalam putusan-putusan MK sebelumnya. Dia mengatakan, dalam putusan UU Cipta Kerja dan putusan tentang perlunya menghapus presidential threshold (PT) terlihat kesamaan keduanya. Yakni menyatakan UU Cipta Kerja dan PT Inkonstitusional. “Dalam hal tertentu dalam putusan batas usia capres cawapres juga terlihat (menolak gugatan),” urainya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memiliki ketua baru. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar kemarin, hakim konstitusi Suhartoyo didapuk sebagai Ketua MK yang baru. Suhartoyo didampingi Saldi Isra sebagai wakil ketua.

Penetapan nama Suhartoyo, diambil melalui musyawarah mufakat yang diikuti sembilan hakim konstitusi Musyawarah berlangsung pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00.

Suksesi kepemimpinan di MK sendiri merupakan tindaklanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK yang telah mencopot Anwar Usman. Anwar dinyatakan melanggar etik berat berkaitan dengan putusan 90/2023 tentang syarat usia capres.

Saldi mengatakan, proses musyawarah berlangsung cair. Dalam momen tersebut, masing-masing hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sekaligus kesiapannya untuk dicalonkan sebagai ketua.

Hasilnya, dari sembilan hakim, muncul dua nama yang bersedia sekaligus didorong untuk maju. Yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Ketidaksediaan tujuh hakim lainnya disebabkan alasan yang beragam. Arief Hidayat misalnya, mengaku ingin mengambil peran yang berbeda. Kemudian, Manaham Sitompul dan Wahiduddin Adams sudah mendekati usia pensiun. “Dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang bisa didorong ke depan,” tuturnya.

Dari kesepakatan awal tersebut, kemudian disepakati untuk Saldi dan Suhartoyo mengambil kesepakatan. Keduanya lantas mendiskusikan secara tertutup kurang lebih 20 menit. “Yang disepakati untuk jadi ketua mk ke depan adalah bapak suhartoyo,” imbuhnya. Tujuh hakim lainnya, kemudian memberikan persetujuan atas hasil tersebut.

Pria berdarah Minang itu tidak membeberkan secara detail pertimbangannya memberikan ruang pada Suhartoyo. Dia hanya menegaskan jika itu hasil refleksi atas upaya memperbaiki MK ke depan. “Kita berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua itu kayak dwitunggal ke depan,” ungkapnya.

Usai disepakati, Suhartoyo akan diambil sumpahnya pada hari Senin (13/11). Masa jabatan akan berlaku selama lima tahun sejak dilantik.

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, dirinya sejatinya tidak meminta jabatan tersebut. Kesanggupannya untuk dicalonkan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua semata-mata didasarkan pada banyaknya desakan dari para rekan sesama hakim. “Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi,” ujarnya.

Padahal di sisi lain, ada kebutuhan agar MK segera memiliki kedua dalam 2×24 jam paska putusan majelis etik. Kemudian, ada juga kebutuhan untuk bisa kembali merebut kepercayaan publik.

Disinggung soal upaya mengembalikan kepercayaan publik ke depan, Suhartoyo belum mau menyampaikan. Dia berdalih, saat ini belum resmi dilantik sebagai Ketua MK. “Yang substansial nunggu tadi sah jadi ketua. Sekarang saya belum jadi ketua,” terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai terpilihnya Dr Suhartoyo menjadi Ketua MK didampingi Prof Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK memberikan cahaya perbaikan. Keduanya merupakan satu paket komplit. “Karena keduanya seiring sejalan,” terangnya.

Hal itu terlihat dari dalam putusan-putusan MK sebelumnya. Dia mengatakan, dalam putusan UU Cipta Kerja dan putusan tentang perlunya menghapus presidential threshold (PT) terlihat kesamaan keduanya. Yakni menyatakan UU Cipta Kerja dan PT Inkonstitusional. “Dalam hal tertentu dalam putusan batas usia capres cawapres juga terlihat (menolak gugatan),” urainya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/