35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag

ilustrasi_korupsi_haji_thumbJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Selain Kartono, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal PHU Kemenag Subhan Cholid serta mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kemenag Abdul Wadud Kasyful Anwar, Senin (2/6). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Abdul yang menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam memilih bungkam ketika dicecar soal pemeriksaannya. Ia lantas meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

ilustrasi_korupsi_haji_thumbJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Selain Kartono, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal PHU Kemenag Subhan Cholid serta mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kemenag Abdul Wadud Kasyful Anwar, Senin (2/6). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Abdul yang menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam memilih bungkam ketika dicecar soal pemeriksaannya. Ia lantas meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/