28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Caleg DPR Harus Diteken Ketum-Sekjen

Penyusunan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Partai Demokrat memunculkan tanda tanya setelah pengambilalihan wewenang ketua umum oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPUmenegaskan, kewenangan pengesahan bakal caleg setiap parpol harus sesuai aturan UU No 8/2012 tentang Pemilu.

“Untuk tingkat pusat, (ditandatangani) ketua umum dan Sekjen. Kalau di tingkat daerah, ketua dan sekretaris masing-masing tingkat,” ujar Arief Budiman, komisioner KPU, saat dihubungi kemarin (10/2). Pasal 57 huruf a UU Pemilu menyatakan, daftar bacaleg anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.

Menurut Arief, pengurus lain di struktur parpol tidak berwenang mengesahkan bacaleg DPR.

Jika ketua umum atau Sekjen berhalangan tetap, KPU akan mengambil alternatif lain dalam melihat penetapan bacaleg. “Kami akan melihat AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) partai. Apakah memiliki mekanisme untuk memberikan peran kepada pihak lain untuk menjalankan tugas,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu menyatakan, misalnya seorang ketua umum sakit, tentunya tidak bisa dipaksakan untuk menetapkan bakal caleg. KPU akan sepenuhnya berpedoman kepada AD/ART dalam mengesahkan bakal caleg itu untuk dilakukan verifikasi administrasi. “Kalau sesuai, kami terima. Kalau tidak sesuai, ya ditolak,” ujarnya.

Dalam konteks yang terjadi di internal Partai Demokrat, Arief belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pihaknya terlebih dahulu harus memastikan bahwa prosedur yang berlaku di UU Pemilu bisa berjalan. “Siapa yang berhak ambil alih, ini perlu kami cek dulu,” tegasnya.

Dalam AD Partai Demokrat, pasal 13 ayat 5 huruf d menyebutkan, Majelis Tinggi Partai Demokrat berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang daftar caleg partai. Sementara itu, di pasal 13 ayat 6 disebutkan bahwa keputusan majelis tinggi di pasal 5, termasuk huruf e, menyebut pelaksana dari keputusan majelis tinggi dilakukan oleh DPP partai.

Konflik yang berkaitan dengan penyampaian bakal caleg pernah terjadi di PKB pada Pemilu 2009. Kasus Partai Demokrat dengan PKB berbeda. Ketika itu, dua kubu PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dengan PKB pimpinan Ali Masykur Musa bersaing memperebutkan hak kepengurusan yang sah. Keduanya juga sama-sama menyampaikan berkas bakal caleg. Mahkamah Agung (MA) ketika itu menetapkan kepengurusan lama di bawah pimpinan Muhaimin dinyatakan sah menjadi peserta pemilu. (bay/c4/agm)

Penyusunan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Partai Demokrat memunculkan tanda tanya setelah pengambilalihan wewenang ketua umum oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPUmenegaskan, kewenangan pengesahan bakal caleg setiap parpol harus sesuai aturan UU No 8/2012 tentang Pemilu.

“Untuk tingkat pusat, (ditandatangani) ketua umum dan Sekjen. Kalau di tingkat daerah, ketua dan sekretaris masing-masing tingkat,” ujar Arief Budiman, komisioner KPU, saat dihubungi kemarin (10/2). Pasal 57 huruf a UU Pemilu menyatakan, daftar bacaleg anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.

Menurut Arief, pengurus lain di struktur parpol tidak berwenang mengesahkan bacaleg DPR.

Jika ketua umum atau Sekjen berhalangan tetap, KPU akan mengambil alternatif lain dalam melihat penetapan bacaleg. “Kami akan melihat AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) partai. Apakah memiliki mekanisme untuk memberikan peran kepada pihak lain untuk menjalankan tugas,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu menyatakan, misalnya seorang ketua umum sakit, tentunya tidak bisa dipaksakan untuk menetapkan bakal caleg. KPU akan sepenuhnya berpedoman kepada AD/ART dalam mengesahkan bakal caleg itu untuk dilakukan verifikasi administrasi. “Kalau sesuai, kami terima. Kalau tidak sesuai, ya ditolak,” ujarnya.

Dalam konteks yang terjadi di internal Partai Demokrat, Arief belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pihaknya terlebih dahulu harus memastikan bahwa prosedur yang berlaku di UU Pemilu bisa berjalan. “Siapa yang berhak ambil alih, ini perlu kami cek dulu,” tegasnya.

Dalam AD Partai Demokrat, pasal 13 ayat 5 huruf d menyebutkan, Majelis Tinggi Partai Demokrat berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang daftar caleg partai. Sementara itu, di pasal 13 ayat 6 disebutkan bahwa keputusan majelis tinggi di pasal 5, termasuk huruf e, menyebut pelaksana dari keputusan majelis tinggi dilakukan oleh DPP partai.

Konflik yang berkaitan dengan penyampaian bakal caleg pernah terjadi di PKB pada Pemilu 2009. Kasus Partai Demokrat dengan PKB berbeda. Ketika itu, dua kubu PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dengan PKB pimpinan Ali Masykur Musa bersaing memperebutkan hak kepengurusan yang sah. Keduanya juga sama-sama menyampaikan berkas bakal caleg. Mahkamah Agung (MA) ketika itu menetapkan kepengurusan lama di bawah pimpinan Muhaimin dinyatakan sah menjadi peserta pemilu. (bay/c4/agm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/