32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

34.389 NIP CASN 2018 Sudah Ditetapkan, Berkas Usulan Dideadline Bulan Ini

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CASN 2018 secara bertahap. Penetapan NIP dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCN) BKN.

“Sampai tanggal 10 Februari 2019 pukul 15.50, sejumlah 34.389 NIP CPNS 2018 di 150 instansi telah ditetapkan,” ujar Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (10/2).

Ridwan menyampaikan, jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usul penetapan NIPn

yang masuk ke BKN dari instansi pusat maupun daerah. “Proses penetapan NIP akan terus berlangsung hingga batas waktu (deadline) untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CASN TA 2018, yakni Februari 2019,” tegasnya.

Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 0 pada 11 Januari 2018. Menurutnya, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN. Sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di mana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi dan bertujuan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Dalam PP tersebut juga dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,” kata dia.

Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB 36/2018, terdapat ketentuan bahwa peserta yang telah lolos menjadi CPNS harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS. (jpc)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CASN 2018 secara bertahap. Penetapan NIP dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCN) BKN.

“Sampai tanggal 10 Februari 2019 pukul 15.50, sejumlah 34.389 NIP CPNS 2018 di 150 instansi telah ditetapkan,” ujar Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (10/2).

Ridwan menyampaikan, jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usul penetapan NIPn

yang masuk ke BKN dari instansi pusat maupun daerah. “Proses penetapan NIP akan terus berlangsung hingga batas waktu (deadline) untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CASN TA 2018, yakni Februari 2019,” tegasnya.

Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 0 pada 11 Januari 2018. Menurutnya, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN. Sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di mana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi dan bertujuan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Dalam PP tersebut juga dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,” kata dia.

Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB 36/2018, terdapat ketentuan bahwa peserta yang telah lolos menjadi CPNS harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/