26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bocorkan Dokumen Rahasia, Masyarakat Dorong Firli Ditindak Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Ketua KPK Firli memicu reaksi masyarakat sipil. Mereka berbondong-bondong melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin (10/4). Mereka mendesak Dewas menjatuhkan sanksi tegas terhadap Firli atas perbuatan yang dinilai mencoreng nama KPK tersebut.

Dalam laporan setebal 39 halaman itu koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari unsur eks pimpinan dan pegawai KPK, mahasiswa, dan lembaga non-pemerintah tersebut juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli selama ini. Baik itu pelanggaran etik maupun pidana. Total ada lima dugaan pelanggaran etik dan empat dugaan pidana.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan yang turut dalam pelaporan itu menerangkan salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Pembocoran itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus indikasi adanya rekayasa kasus.

Koalisi juga melaporkan Firli terkait kesewenang-wenangan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. Laporan itu sebelumnya juga disampaikan Endar ke dewas. Polemik pengembalian tersebut membuat hubungan KPK dan Polri menjadi renggang. Bahkan, anggota Polri yang bertugas di KPK juga dikabarkan akan melakukan mogok masal.

Selain dua laporan tersebut, koalisi juga melaporkan dosa-dosa Firli di masa lalu. Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter. “Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang, yaitu Ketua KPK,” kata Novel.

Eks Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan Firli ke polisi terkait dugaan pidana pembocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan. (tyo/jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Ketua KPK Firli memicu reaksi masyarakat sipil. Mereka berbondong-bondong melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin (10/4). Mereka mendesak Dewas menjatuhkan sanksi tegas terhadap Firli atas perbuatan yang dinilai mencoreng nama KPK tersebut.

Dalam laporan setebal 39 halaman itu koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari unsur eks pimpinan dan pegawai KPK, mahasiswa, dan lembaga non-pemerintah tersebut juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli selama ini. Baik itu pelanggaran etik maupun pidana. Total ada lima dugaan pelanggaran etik dan empat dugaan pidana.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan yang turut dalam pelaporan itu menerangkan salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Pembocoran itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus indikasi adanya rekayasa kasus.

Koalisi juga melaporkan Firli terkait kesewenang-wenangan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. Laporan itu sebelumnya juga disampaikan Endar ke dewas. Polemik pengembalian tersebut membuat hubungan KPK dan Polri menjadi renggang. Bahkan, anggota Polri yang bertugas di KPK juga dikabarkan akan melakukan mogok masal.

Selain dua laporan tersebut, koalisi juga melaporkan dosa-dosa Firli di masa lalu. Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter. “Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang, yaitu Ketua KPK,” kata Novel.

Eks Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan Firli ke polisi terkait dugaan pidana pembocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan. (tyo/jpc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/