25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dinyatakan Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Hakim Vonis AG 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis pelaku Anak AG,15, bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Adapun hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” Kata Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin (10/4).

Selain itu, Hakim Sri juga menyebutkan hal yang meringankan yakni AG masih di bawah umur. Kemudian orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya.

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo,20, kepada Cristalino David Ozora,17. “Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terkait vonis 3 tahun 6 bulan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggriani menyebut pihaknya menerima keputusan hakim. Keluarga David juga dikatakannya menghargai dan menerima keputusan hakim meskipun vonis yang diberikan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Keputusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” tuturnya.

Menurutnya, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan David. “Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Mellisa juga menyebut biaya pengobatan korban hingga kini tidak menggunakan uang dari pelaku sedikitpun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya sedang menghitung terkait restitusi, karena seluruh biaya pengobatan masih ditanggung oleh keluarga David.

“Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orang tua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya,” tutur Mellisa.

Mellisa menyebut pihaknya berharap korban mendapat keadilan terkait ini, namun menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada LPSK. “Kita serahkan saja kepada dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga nanti keadilan yang diperoleh oleh David ini sempurna,” pungkasnya.

Dalam perkembangannya tadi malam, pihak keluarga David menyampaikan pernyataan sikap lanjutan atas vonis AG. Melissa yang juga mewakili keluarga David mengatakan, pihak keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap vonis atau putusan hakim itu. ’’(Upaya banding) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,’’ katanya.

Melissa mengatakan permintaan upaya banding itu perlu diambil, karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa yaitu kurungan empat tahun. Pertimbangan lainnya adalah seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim dalam persidangan, menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadpa korban. Pelaku anak atau AG telah bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat. ’’Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.

Melissa mengatakan keluarga David berharap tidak ada laku kasus penganiayaan berat seperti yang dialami oelh David. Menurut mereka kekerasan tersebut adalah perbuatan yang biadab. (ygi/wan/jpg/ila)

Majelis Hakim memvonis pelaku Anak AG,15, bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Adapun hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” Kata Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin (10/4).

Selain itu, Hakim Sri juga menyebutkan hal yang meringankan yakni AG masih di bawah umur. Kemudian orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya.

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo,20, kepada Cristalino David Ozora,17. “Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terkait vonis 3 tahun 6 bulan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggriani menyebut pihaknya menerima keputusan hakim. Keluarga David juga dikatakannya menghargai dan menerima keputusan hakim meskipun vonis yang diberikan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Keputusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” tuturnya.

Menurutnya, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan David. “Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Mellisa juga menyebut biaya pengobatan korban hingga kini tidak menggunakan uang dari pelaku sedikitpun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya sedang menghitung terkait restitusi, karena seluruh biaya pengobatan masih ditanggung oleh keluarga David.

“Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orang tua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya,” tutur Mellisa.

Mellisa menyebut pihaknya berharap korban mendapat keadilan terkait ini, namun menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada LPSK. “Kita serahkan saja kepada dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga nanti keadilan yang diperoleh oleh David ini sempurna,” pungkasnya.

Dalam perkembangannya tadi malam, pihak keluarga David menyampaikan pernyataan sikap lanjutan atas vonis AG. Melissa yang juga mewakili keluarga David mengatakan, pihak keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap vonis atau putusan hakim itu. ’’(Upaya banding) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,’’ katanya.

Melissa mengatakan permintaan upaya banding itu perlu diambil, karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa yaitu kurungan empat tahun. Pertimbangan lainnya adalah seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim dalam persidangan, menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadpa korban. Pelaku anak atau AG telah bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat. ’’Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,’’ ujarnya.

Melissa mengatakan keluarga David berharap tidak ada laku kasus penganiayaan berat seperti yang dialami oelh David. Menurut mereka kekerasan tersebut adalah perbuatan yang biadab. (ygi/wan/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/