25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jaksa Kirim Tim Periksa Bank Sumut

Korupsi Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI mengirimkan tim penyidik ke Batubara, Sumatera Utara, untuk menyelidiki aliran dana kas daerah yang diduga digelapkan. Fokus penyelidikan adalah ke mana saja dana itu mengalir dari rekening di Bank Sumut dan Bank Mega.

“Ada tim yang dikirim ke Batubara. Kita akan teliti alur uangnya ke mana saja,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (10/5).

Untuk keperluan penelusuran aliran dana, tim penyidik Kejagung RI akan meminta keterangan pejabat Pemkab Batubara dan Bank Sumut. Sementara untuk Bank Mega, tahap pemeriksaan masih terkonsentrasi pada dokumen rekening yang dicurigai. “Sampai saat ini belum ada penyitaan rekening,” sambung Noor.

Pengacara Kepala Cabang Bank Mega, Jababeka Itman Harry Basuki, Dwi Heri Sulistiawan, membantah jika kliennya menerima fee dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam penempatan dana sebesar Rp80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka. Menurut Dwi, Itman telah melakukan prosedur yang benar dalam pencairan dana Pemkab Batubara. Ia membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kliennya mengiming-imingi pejabat Pemkab Batubara dengan bunga tinggi untuk mendepositokan dananya di Bank Mega Jababeka.
“Tidak ada fee, karena itu proses marketing bank biasa,” kata Dwi melalui pesan singkat, Selasa (10/5). Dwi mengatakan, dana Pemkab Batubara disimpan dalam bentuk deposito on call, bukan depositobulanan. “Dengan rate 7 persen per annum, bukan 7 persen per 3 bulan,” ucapnya.

Dana itu disimpan di Bank Mega oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Daerah, Fadil Kurniawan selaku kuasa kas Pemkab Batubara. “Melalui perantaranya yang bernama Rahman Hakim selaku komisaris PT Pacific Ofortune Management, perusahaan investasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang didepositokan di Bank Mega Jababeka, Bekasi, raib. Dana tersebut, diinvestasikan ke perusahaan investasi. Saat dana tersebut disimpan di Bank Mega Jababeka, Itman menjabat sebagai kepala cabang. Dalam kasus itu, Kejagung menahan dua tersangka dari Pemkab Batubara. (net/jpnn)

Korupsi Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI mengirimkan tim penyidik ke Batubara, Sumatera Utara, untuk menyelidiki aliran dana kas daerah yang diduga digelapkan. Fokus penyelidikan adalah ke mana saja dana itu mengalir dari rekening di Bank Sumut dan Bank Mega.

“Ada tim yang dikirim ke Batubara. Kita akan teliti alur uangnya ke mana saja,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (10/5).

Untuk keperluan penelusuran aliran dana, tim penyidik Kejagung RI akan meminta keterangan pejabat Pemkab Batubara dan Bank Sumut. Sementara untuk Bank Mega, tahap pemeriksaan masih terkonsentrasi pada dokumen rekening yang dicurigai. “Sampai saat ini belum ada penyitaan rekening,” sambung Noor.

Pengacara Kepala Cabang Bank Mega, Jababeka Itman Harry Basuki, Dwi Heri Sulistiawan, membantah jika kliennya menerima fee dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dalam penempatan dana sebesar Rp80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka. Menurut Dwi, Itman telah melakukan prosedur yang benar dalam pencairan dana Pemkab Batubara. Ia membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kliennya mengiming-imingi pejabat Pemkab Batubara dengan bunga tinggi untuk mendepositokan dananya di Bank Mega Jababeka.
“Tidak ada fee, karena itu proses marketing bank biasa,” kata Dwi melalui pesan singkat, Selasa (10/5). Dwi mengatakan, dana Pemkab Batubara disimpan dalam bentuk deposito on call, bukan depositobulanan. “Dengan rate 7 persen per annum, bukan 7 persen per 3 bulan,” ucapnya.

Dana itu disimpan di Bank Mega oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Daerah, Fadil Kurniawan selaku kuasa kas Pemkab Batubara. “Melalui perantaranya yang bernama Rahman Hakim selaku komisaris PT Pacific Ofortune Management, perusahaan investasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar yang didepositokan di Bank Mega Jababeka, Bekasi, raib. Dana tersebut, diinvestasikan ke perusahaan investasi. Saat dana tersebut disimpan di Bank Mega Jababeka, Itman menjabat sebagai kepala cabang. Dalam kasus itu, Kejagung menahan dua tersangka dari Pemkab Batubara. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/