25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pusat Siap Kaji Pembentukan 3 Provinsi

Jakarta-Pemerintah pusat siap mengkaji hasil paripurna DPRD Sumut yang merekomendasikan  pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni).

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran dan penggabungan daerah.

Hingga kemarin, Gamawan mengaku belum menerima usulan tersebut dan baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa. “Kita lihat dululah seperti apa. Kan itu baru saya baca, kita lihat dulu apakah benar mereka akan mengajukan. Kan ada ukuran-ukurannya, apa betul prosedur hukumnya sudah terpenuhi,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/5)
Dijelaskan Gamawan, boleh-boleh saja ada aspirasi pemekaran. Hanya saja, nantinya tetap akan disandingkan dengan aturan yang berlaku. “Kita akan menyeleksinya apakah sudah memenuhi syarat itu,” ujarnya.  Dikatakan, nantinya jika usulan pembentukan tiga provinsi itu sudah sampai di pusat, akan digodok di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya lintas kementrian dan melibatkan sejumlah pakar. “Jadi nanti akan dibahas, kan ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Saat memberikan tanggapan mengenai hasil paripurna DPRD Sumut itu, kali ini Gamawan sama sekali tidak mengucapkan kata ‘moratorium’, sebagaimana yang kerap dia sampaikan tatkala dimintai komentar mengenai pemekaran.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Gamawan secara tersirat mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran.
Sementara, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kemarin berada di Jakarta, ternyata bukan untuk urusan meneruskan rekomendasi rapat DPRD Sumut dimaksud.  “Bukan urusan pemekaran kok,” ujar Gatot melalui ponselnya. (sam)

Jakarta-Pemerintah pusat siap mengkaji hasil paripurna DPRD Sumut yang merekomendasikan  pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni).

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran dan penggabungan daerah.

Hingga kemarin, Gamawan mengaku belum menerima usulan tersebut dan baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa. “Kita lihat dululah seperti apa. Kan itu baru saya baca, kita lihat dulu apakah benar mereka akan mengajukan. Kan ada ukuran-ukurannya, apa betul prosedur hukumnya sudah terpenuhi,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/5)
Dijelaskan Gamawan, boleh-boleh saja ada aspirasi pemekaran. Hanya saja, nantinya tetap akan disandingkan dengan aturan yang berlaku. “Kita akan menyeleksinya apakah sudah memenuhi syarat itu,” ujarnya.  Dikatakan, nantinya jika usulan pembentukan tiga provinsi itu sudah sampai di pusat, akan digodok di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya lintas kementrian dan melibatkan sejumlah pakar. “Jadi nanti akan dibahas, kan ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Saat memberikan tanggapan mengenai hasil paripurna DPRD Sumut itu, kali ini Gamawan sama sekali tidak mengucapkan kata ‘moratorium’, sebagaimana yang kerap dia sampaikan tatkala dimintai komentar mengenai pemekaran.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Gamawan secara tersirat mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran.
Sementara, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kemarin berada di Jakarta, ternyata bukan untuk urusan meneruskan rekomendasi rapat DPRD Sumut dimaksud.  “Bukan urusan pemekaran kok,” ujar Gatot melalui ponselnya. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/