26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Terkait Penyidikan Kasus Pungli Rutan, Penyidik KPK Geledah “Rumah” Sendiri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK menggeledah “rumahnya” sendiri. Butut kasus dugaan pungli di Rutan yang melibatkan 90 pegawainya. Pimpinan KPK meminta perkara ini dipercepat untuk transparasi publik.

Tak tanggung-tanggung, penggeledahan dilakukan di tiga Rutan KPK sekaligus. Yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan di wilayah gedung ACLC KPK. Penggeladahan dilakukan pada Selasa lalu (27/2).

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa bukti,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin (28/2). Di antaranya beberapa dokumen dan catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

Temuan itu langsung disita untuk dilakukan analisis oleh tim penyidik. Untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri, belum mengumumkan nama-nama mereka. KPK hanya menyebut, belasan tersangka sudah ditetapkan perkara pungli ini.

Ali memaparkan, secara pararel, penegakan disiplin juga sedang diproses pada pegawai terduga penerima pungli. Proses permintaan keterangab dan pemeriksaan disiplin sedang dijalankan. “Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sebelumnya Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, hukuman disiplin diterapkan lantaran pegawai KPK saat ini sudah ASN. Pemeriksaan oleh inspektorat KPK sedang dijalankan untuk penjatuhan hukuman disiplin. “Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” terangnya. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK menggeledah “rumahnya” sendiri. Butut kasus dugaan pungli di Rutan yang melibatkan 90 pegawainya. Pimpinan KPK meminta perkara ini dipercepat untuk transparasi publik.

Tak tanggung-tanggung, penggeledahan dilakukan di tiga Rutan KPK sekaligus. Yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan di wilayah gedung ACLC KPK. Penggeladahan dilakukan pada Selasa lalu (27/2).

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa bukti,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin (28/2). Di antaranya beberapa dokumen dan catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

Temuan itu langsung disita untuk dilakukan analisis oleh tim penyidik. Untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri, belum mengumumkan nama-nama mereka. KPK hanya menyebut, belasan tersangka sudah ditetapkan perkara pungli ini.

Ali memaparkan, secara pararel, penegakan disiplin juga sedang diproses pada pegawai terduga penerima pungli. Proses permintaan keterangab dan pemeriksaan disiplin sedang dijalankan. “Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sebelumnya Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, hukuman disiplin diterapkan lantaran pegawai KPK saat ini sudah ASN. Pemeriksaan oleh inspektorat KPK sedang dijalankan untuk penjatuhan hukuman disiplin. “Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” terangnya. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/