32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Sumut di Ujung Tanduk

triadi wibowo/SUMUT POS TERSENYUM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.
triadi wibowo/SUMUT POS
TERSENYUM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- Pengusutan dugaan gratifikasi alias suap di balik batalnya hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubsu Gatot Pujo Nugroho kian serius digarap KPK. Kasus ini bakal bikin nasib para wakil rakyat itu di ujung tanduk lantaran KPK segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

SOAL ini pertama kali diketahui publik justru dari mulut Gubsu Gatot Pujo Nugroho, seusai diperiksa pada Selasa (8/9). Saat itu Gatot mengaku dimintai keterangan sebagai saksi kasus interpelasi.

Pada Rabu (9/9), Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak menampik pihaknya tengah mengusut kasus interpelasi. “Saat ini masih tahap pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus (suap, Red) hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan interpelasi,” ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (9/9).

Kemarin, sejumlah wartawan yang biasa meliput di KPK mulai kasak-kusuk mencari kepastian kasus itu.

Informasi dari ‘orang dalam’ KPK menyebutkan, proses penyelidikan perkara interpelasi nyaris rampung. Dengan kata lain, tak lama lagi akan naik ke tahap penyidikan. Sumber juga menyebutkan, beberapa anggota DPRD Sumut akan menyusul dimintai keterangan. Sayangnya tak diperoleh nama-namanya.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi merasa yakin, KPK sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana gratifikasi di balik batalnya interpelasi itu.

“Biasanya, KPK itu melakukan tangkap tangan untuk kasus suap atau gratifikasi. Nah, kalau sekarang sudah mulai melakukan penyelidikan, pasti KPK sudah punya bukti-bukti awal yang sudah cukup kuat. Ketua DPRD Sumut dimintai keterangan, sudah tentu dalam rangka memperkuat bukti awal itu,” ujar Uchok kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebenarnya, lanjut Uchok, sudah sering terjadi penggunaan hak-hak dewan, baik itu angket atau pun interpelasi, akhirnya kempes karena dibarter dengan uang. “Seperti di Sumut, di Jakarta, semua kempes karena kewenangan dewan itu dibarter dengan uang,” ujarnya.

Pihak eksekutif sendiri, paparnya karena merasa bisa meredam dewan cukup dengan uang, mereka saat berkuasa dan berupaya mendapatkan harta sebanyak-banyaknya.

“Uang untuk melanggengkan kekuasaan. Uang untuk meredam perlawanan. Nah, sekarang, para anggota DPRD Sumut jangan senang dulu. Ini sudah ditangani KPK,” kata Uchok mengingatkan.

Di sisi dewan sendiri, lanjutnya, kewenangan yang dimiliki juga kerap dipakai sebagai senjata untuk menekan eksekutif agar mau mengeluarkan uang untuk mereka.

“Kasarnya, ini saya punya hak interpelasi. Makanya bagi-bagi dong rejeki. Kalau tidak ya kami gunakan interpelasi itu,” sebutnya.

triadi wibowo/SUMUT POS TERSENYUM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.
triadi wibowo/SUMUT POS
TERSENYUM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- Pengusutan dugaan gratifikasi alias suap di balik batalnya hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubsu Gatot Pujo Nugroho kian serius digarap KPK. Kasus ini bakal bikin nasib para wakil rakyat itu di ujung tanduk lantaran KPK segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

SOAL ini pertama kali diketahui publik justru dari mulut Gubsu Gatot Pujo Nugroho, seusai diperiksa pada Selasa (8/9). Saat itu Gatot mengaku dimintai keterangan sebagai saksi kasus interpelasi.

Pada Rabu (9/9), Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak menampik pihaknya tengah mengusut kasus interpelasi. “Saat ini masih tahap pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus (suap, Red) hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan interpelasi,” ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (9/9).

Kemarin, sejumlah wartawan yang biasa meliput di KPK mulai kasak-kusuk mencari kepastian kasus itu.

Informasi dari ‘orang dalam’ KPK menyebutkan, proses penyelidikan perkara interpelasi nyaris rampung. Dengan kata lain, tak lama lagi akan naik ke tahap penyidikan. Sumber juga menyebutkan, beberapa anggota DPRD Sumut akan menyusul dimintai keterangan. Sayangnya tak diperoleh nama-namanya.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi merasa yakin, KPK sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana gratifikasi di balik batalnya interpelasi itu.

“Biasanya, KPK itu melakukan tangkap tangan untuk kasus suap atau gratifikasi. Nah, kalau sekarang sudah mulai melakukan penyelidikan, pasti KPK sudah punya bukti-bukti awal yang sudah cukup kuat. Ketua DPRD Sumut dimintai keterangan, sudah tentu dalam rangka memperkuat bukti awal itu,” ujar Uchok kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebenarnya, lanjut Uchok, sudah sering terjadi penggunaan hak-hak dewan, baik itu angket atau pun interpelasi, akhirnya kempes karena dibarter dengan uang. “Seperti di Sumut, di Jakarta, semua kempes karena kewenangan dewan itu dibarter dengan uang,” ujarnya.

Pihak eksekutif sendiri, paparnya karena merasa bisa meredam dewan cukup dengan uang, mereka saat berkuasa dan berupaya mendapatkan harta sebanyak-banyaknya.

“Uang untuk melanggengkan kekuasaan. Uang untuk meredam perlawanan. Nah, sekarang, para anggota DPRD Sumut jangan senang dulu. Ini sudah ditangani KPK,” kata Uchok mengingatkan.

Di sisi dewan sendiri, lanjutnya, kewenangan yang dimiliki juga kerap dipakai sebagai senjata untuk menekan eksekutif agar mau mengeluarkan uang untuk mereka.

“Kasarnya, ini saya punya hak interpelasi. Makanya bagi-bagi dong rejeki. Kalau tidak ya kami gunakan interpelasi itu,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/