JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dinilai telah melakukan kesalahatan dalam penyelesaian honorer kategori dua (K2).
Kesalahan utama adalah, kebijakannya mengangkat 5.421 guru bantu DKI Jakarta pada 2015 dengan menggunakan payung hukum PP 56/2012. Apalagi guru bantu DKI Jakarta mengajar di sekolah swasta, sedangkan PP 56 hanya diperuntukkan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.
“‎Kami tidak masalahkan kalau guru bantu DKI Jakarta diangkat jadi PNS. Tapi kenapa pemerintah tidak bisa memberikan kebijakan seperti itu kepada honorer K2?,” kritik Arteria Dahlan, politikus F-PDIP kepada JPNN, Jumat (11/9).
Dia merasa janggal dengan alasan pemerintah yang menyatakan PP 56/2012 sudah kadaluarsa karena masa berlakunya sampai 2015. “Kalau PP-nya sudah habis masa berlaku, kok untuk guru bantu DKI Jakarta bisa pakai PP 56,” sergahnya.
Senada itu Ketua PB PGRI Sulistyo‎ menyatakan, kalau pemerintah tidak ingin membuat suasana tambah ricuh, harusnya bersikap adil. PNS bisa mendapatkan THR, guru bantu diangkat PNS, dan honorer K2 mestinya diperjuangkan menjadi pegawai negeri.
“Mereka ini sama-sama anak bangsa. Pemerintah jangan sampai menciptakan anak tiri‎ dan anak kesayangan. Sebab mereka sama-sama sudah mengabdi bagi bangsa,” tandasnya. (esy/jpnn)