JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sebanyak 70,3 persen pejabat negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Hal ini lantas menjadi sorotan publik.
Meningkatnya harta pejabat negara selama pandemi ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman http://www.elhkpn.kpk.go.id/ pada 2020-2019 yang dilaporkan secara periodikn
Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021, total harta Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp 63.616.935.818 atau Rp63,6 miliar.
Sementara pada 2019 lalu, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp54.718.200.893 atau Rp54,7 miliar. Dengan begitu, harta kepala negara pada periodik 2020-2019 mengalami kenaikan sekitar Rp8,8 miliar.
Berdasarkan laporan LHKPN 2020, Jokowi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak milik Jokowi senilai Rp53.281.696.000.
Selain itu, Jokowi juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni, mobil Suzuki Pick Up 1997, Rp10.000.000; mobil Suzuki Truck 2002, Rp60.000.000; motor Yamaha Vega 2001, Rp2.500.000; mobil Mercedez Benz 2004, Rp160.000.000; mobil Mercedez Benz 1996, Rp60.000.000; mobil Suzuki Truck 2002, Rp40.000.000; mobil Nissan Grand Livina 2010, Rp75.000.000; mobil Nissan Juke, Rp120.000.000.
Jokowi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 357.500.000, kemudian kas dan setara kas Rp 10.047.790.536. Tetapi Jokowi mempunyai piutang senilai Rp 597.550.718. Sehingga total harta milik Jokowi berjumlah Rp 63.616.935.818.
Sementara yang banyak menarik perhatian, harta kekayaan milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritinan dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 25 Maret 2021, total harta Luhut saat ini mencapai Rp745.188.108.997 atau Rp745 miliar.
Sementara pada 2019 lalu, harta yang dilaporkan Luhut dalam LHKPN sebesar Rp677.440.505.710 atau Rp677 miliar. Harta Luhut pada periodik 2020-2019 mengalami kenaikan sekitar Rp67,7 miliar.
Berdasarkan laporan periodik pada 2020, Luhut tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Kota Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Simalungun. Total harta tidak bergerak milik Luhut mencapai Rp244.019.517.000 atau Rp244 miliar.
Luhut juga tercatat memiliki harta bergerak atau alat transportasi berupa mobil Isuzu Panther 2006, Rp60.000.000; mobil Lexus LS 460 AT 2016, Rp1.500.000.000; motor Honda Solo 2015, Rp7.450.000; mobil Toyota Alphard 3.5 Q AT 2016, Rp900.000.000 dan motor Honda Solo 2020, Rp17.647.000. Total harta transportasi milik Luhut senilai Rp2.485.097.000.
Selain itu, Luhut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3.382.794.000. Dia juga tercatat memiliki surat berharga sejumlah Rp106.164.485.850. Sementara itu, Luhut juga tercatat miliki kas dan setara kas senilai Rp194.009.888.867.
Tetapi Luhut tercatat memiliki piutang senilai Rp 12.000.000.000. Sehingga, kini total kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan senilai Rp 745.188.108.997.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan juga dunia internasional, bukan alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih sejak 2017, KPK menyediakan pelaporan LHKPN secara daring.
“Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (10/9).
Ipi menyampaikan, dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor (WL) untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. “Yang perlu diketahui adalah bahwa ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh WL untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN nya hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification dan e-Announcement,” papar Ipi.
“Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Ipi menjelaskan, pada tahap e-Registration ini dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh pengelola unit LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Menurutnya, pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.
“Pengelola UPL atau Admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan juga mengelola data PN/WL yang meliputi penambahan, pengurangan serta penonaktifan, pembuatan dan aktivasi akun PN/WL, serta monitoring kepatuhan instansi. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau Admin Instansi berkoordinasi kepada KPK,” ungkap Ipi.
Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara online pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. Menurutnya, PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.
Dia mengutarakan, tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah pertama PN/WL mengisi formulir permohonan aktivasi e- Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke UPL di Instansi masing-masing. UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data PN/WL di aplikasi e-LHKPN.
Jika belum terdaftar, lanjut Ipi, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum online¸ maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing PN/WL tersebut.
Selanjutnya, PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun. “PN/WL kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Setelah melakukan semua proses tersebut, PN/WL dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing,” ungkap Ipi
Setelah PN/WL melakukan proses e-Filing, Tim Verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan PN/WL. Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa Surat Kuasa sebagaimana Lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh PN/WL dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.
Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id. “Prosesnya menjadi lebih mudah bagi PN/WL yang telah tercatat sebagai WL periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya,” pungkas Ipi. (jpc)