29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terancam 7 Tahun Penjara Ketua KPU Jadi Tersangka

JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyentuh oknum kakap. Mabes Polri ternyata sudah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Kemarin (10/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

“Sesuai data yang ada pada JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Red.), Kejaagung betul telah menerima SPDP atas nama tersangka yang saudara maksudkan (Hafiz Anshary, Red.),” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin. SPDP tersebut, kata Darmono, bernomor  No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipid um.

Apa saja pasal yang disangkakan? Darmono tak langsung menjawab. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini hanya tersenyum.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP,” katanya. Pasal 263 menjerat mereka yang membuat surat palsu sedangkan Pasal 266 terkait menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Hafiz terancam enam sampai tujuh tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus yang disangkakan kepada Hafiz adalah kasus yang berbeda. Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain menyatakan, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka atas surat palsu terkait dan memberikan keterangan palsu terkait pilkada Maluku Utara.

“Setahu saya itu kasus di Halmahera Barat,” kata Malik saat dihubungi.

Sementara, Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menilai, apapun kasus yang disangkakan kepada Hafiz, mestinya seluruh anggota KPU yang terlibat dalam rapat pleno juga ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan ini aneh, tapi ada baiknya supaya mengungkap tuntas seluruh kasus surat palsu lainnya,” kata Arif saat dihubungi.

Dengan adanya fakta ini, kata Arif, semakin terlihat bahwa kasus surat palsu dalam proses pemilu, terjadi tidak hanya pada satu kasus. Ironisnya, kasus suret palsu selalu menyeret  KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Terutama kasus surat palsu MK, harus segera didorong penyelesaiannya,” ujarnya menegaskan. (aga/bay/jpnn)

JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyentuh oknum kakap. Mabes Polri ternyata sudah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Kemarin (10/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

“Sesuai data yang ada pada JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Red.), Kejaagung betul telah menerima SPDP atas nama tersangka yang saudara maksudkan (Hafiz Anshary, Red.),” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin. SPDP tersebut, kata Darmono, bernomor  No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipid um.

Apa saja pasal yang disangkakan? Darmono tak langsung menjawab. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini hanya tersenyum.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP,” katanya. Pasal 263 menjerat mereka yang membuat surat palsu sedangkan Pasal 266 terkait menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Hafiz terancam enam sampai tujuh tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus yang disangkakan kepada Hafiz adalah kasus yang berbeda. Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain menyatakan, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka atas surat palsu terkait dan memberikan keterangan palsu terkait pilkada Maluku Utara.

“Setahu saya itu kasus di Halmahera Barat,” kata Malik saat dihubungi.

Sementara, Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menilai, apapun kasus yang disangkakan kepada Hafiz, mestinya seluruh anggota KPU yang terlibat dalam rapat pleno juga ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan ini aneh, tapi ada baiknya supaya mengungkap tuntas seluruh kasus surat palsu lainnya,” kata Arif saat dihubungi.

Dengan adanya fakta ini, kata Arif, semakin terlihat bahwa kasus surat palsu dalam proses pemilu, terjadi tidak hanya pada satu kasus. Ironisnya, kasus suret palsu selalu menyeret  KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Terutama kasus surat palsu MK, harus segera didorong penyelesaiannya,” ujarnya menegaskan. (aga/bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/