26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Batas Sumut-Riau Masih Panas

Diduga Ada Permainan Pengusaha

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusing mengatasi masalah sengketa batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Setelah dilakukan sejumlah tahapan, termasuk menyerahkan urusan ini kepada kedua bupati untuk melakukan pelacakan ke lapangan, hasilnya masih juga mentok.

“Hasil pelacakan kedua bupati yang diserahkan ke kita, tidak ada titik temu,” ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Eko Subowo, kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (10/10).

Dijelaskan Eko, kedua daerah masih saling klaim. Ada overlapping wilayah dalam laporan kedua pihak yang bersengketa, yang diserahkan ke Kemendagri. Ini menyangkut titik batas P49 sampai P58. Juga titik batas P153 dan sekitarnya.

Eko mengatakan, persoalan ini bisa memicu konflik yang tajam. Dia menduga, pengusaha yang ada di kawasan itu memanfaatkan aparat dalam persoalan ini. Tepatnya, pihak Palas yang diback up pengusaha. “Sedang pihak Rohul dibackingi masyarakat. Ini bisa seperti kasus Mesuji jika tidak segera dibereskan secara tegas,” ujar anak buah Gamawan Fauzi itu.

Lebih jauh dikatakan, sengketa batas Rohul-Palas ini lebih kental aroma konflik lahan. Eko pun menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dulunya tidak cermat dalam memberikan izin ke pihak swasta.

Lantas apa langkah selanjutnya? Eko menjelaskan, terpaksa pemerintah pusat yang mengambil alih penyelesaian sengketa batas ini. Tim yang dibentuk pusat, melibatkan instansi terkait, sedang melakukan kajian mendalam.

Hasilnya nantinya akan diputuskan kemendagri dan dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Kepmendagri). Diharapkan, apa pun keputusan mendagri, kedua belah pihak mau menerimanya.
Eko berharap, setelah keluar Kepmendagri yang ditargetkan November mendatang, tidak ada lagi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau ada gugatan lagi, capek kita. Ini melelahkan,” ujar Eko.

Seperti diketahui, upaya penyelesaikan sudah dilakukan kemendagri, dengan memfasilitasi pertemuan pada 23 Februari 2012, yang dihadiri Asisten I Pemprov Riau Abdul Latief, Bupati Rohul Achmad dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Rizka Utama, Wakil Bupati Rohil Suyatno.  Juga  hadir Asisten I Pemprovsu Hasiholan Silaen, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, dan Sekda Kabupetan Palas Gusnar Hasibuan.

Pertemuan juga membahas penyelesaian sengketa batas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan Labuan Batu Selatan (Labusel), Sumut. Saat itu, kata Eko menjelaskan, khusus batas Rohul-Palas, dimana persoalan menyangkut titik batas P49 sampai P58 yang disengketakan, kedua pihak sepakat menggunakan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) terbitan Bakosurtanal sebagai referensi utama dan peta terbitan Dinas Tapograpi TNI-AD sebagai referensi pelengkap untuk pelacakan secara kartometrik di atas peta.

“Pada titik P49-P58 akan dilaksanakan rekonstruksi dengan mengikuti batas alam, yaitu Sungai Marubi menuju ke Sungai Teratak Tinggi sesuai dengan kesepakatan tangal 7 Oktober 1998,” urainya. Hanya saja, hasilnya tetap saja mentok.

Di sisi lain, pihak Pemprovsu mengaku masih menunggu kepastian dari Pusat erkait hal itu. “Sekarang ada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kita akan menunggu lebih lanjut untuk undangan pembahasannya,” aku asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen, kemarin di ruang kerjanya, Lantai VIII, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Pada kesempatan itu, Hasiholan Silaen, mengakui sempat terjadi konflik di tapal batas dua daerah di dua provinsi tersebut. Sayangnya, Hasiholan, enggan menyebutkan konflik yang terjadi seperti apa. “Iya. Dan itu sudah beberapa kali difasilitasi oleh Kemendagri. Kita mengharapkan jangan sampai terjadi konflik,” akunya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, enggan menjawab pertanyaan yang sama.”Sama asisten yang tahu soal itu,” akunya.(sam/ari)

Diduga Ada Permainan Pengusaha

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusing mengatasi masalah sengketa batas antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Setelah dilakukan sejumlah tahapan, termasuk menyerahkan urusan ini kepada kedua bupati untuk melakukan pelacakan ke lapangan, hasilnya masih juga mentok.

“Hasil pelacakan kedua bupati yang diserahkan ke kita, tidak ada titik temu,” ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Eko Subowo, kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (10/10).

Dijelaskan Eko, kedua daerah masih saling klaim. Ada overlapping wilayah dalam laporan kedua pihak yang bersengketa, yang diserahkan ke Kemendagri. Ini menyangkut titik batas P49 sampai P58. Juga titik batas P153 dan sekitarnya.

Eko mengatakan, persoalan ini bisa memicu konflik yang tajam. Dia menduga, pengusaha yang ada di kawasan itu memanfaatkan aparat dalam persoalan ini. Tepatnya, pihak Palas yang diback up pengusaha. “Sedang pihak Rohul dibackingi masyarakat. Ini bisa seperti kasus Mesuji jika tidak segera dibereskan secara tegas,” ujar anak buah Gamawan Fauzi itu.

Lebih jauh dikatakan, sengketa batas Rohul-Palas ini lebih kental aroma konflik lahan. Eko pun menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dulunya tidak cermat dalam memberikan izin ke pihak swasta.

Lantas apa langkah selanjutnya? Eko menjelaskan, terpaksa pemerintah pusat yang mengambil alih penyelesaian sengketa batas ini. Tim yang dibentuk pusat, melibatkan instansi terkait, sedang melakukan kajian mendalam.

Hasilnya nantinya akan diputuskan kemendagri dan dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Kepmendagri). Diharapkan, apa pun keputusan mendagri, kedua belah pihak mau menerimanya.
Eko berharap, setelah keluar Kepmendagri yang ditargetkan November mendatang, tidak ada lagi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau ada gugatan lagi, capek kita. Ini melelahkan,” ujar Eko.

Seperti diketahui, upaya penyelesaikan sudah dilakukan kemendagri, dengan memfasilitasi pertemuan pada 23 Februari 2012, yang dihadiri Asisten I Pemprov Riau Abdul Latief, Bupati Rohul Achmad dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Rizka Utama, Wakil Bupati Rohil Suyatno.  Juga  hadir Asisten I Pemprovsu Hasiholan Silaen, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, dan Sekda Kabupetan Palas Gusnar Hasibuan.

Pertemuan juga membahas penyelesaian sengketa batas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan Labuan Batu Selatan (Labusel), Sumut. Saat itu, kata Eko menjelaskan, khusus batas Rohul-Palas, dimana persoalan menyangkut titik batas P49 sampai P58 yang disengketakan, kedua pihak sepakat menggunakan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) terbitan Bakosurtanal sebagai referensi utama dan peta terbitan Dinas Tapograpi TNI-AD sebagai referensi pelengkap untuk pelacakan secara kartometrik di atas peta.

“Pada titik P49-P58 akan dilaksanakan rekonstruksi dengan mengikuti batas alam, yaitu Sungai Marubi menuju ke Sungai Teratak Tinggi sesuai dengan kesepakatan tangal 7 Oktober 1998,” urainya. Hanya saja, hasilnya tetap saja mentok.

Di sisi lain, pihak Pemprovsu mengaku masih menunggu kepastian dari Pusat erkait hal itu. “Sekarang ada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kita akan menunggu lebih lanjut untuk undangan pembahasannya,” aku asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen, kemarin di ruang kerjanya, Lantai VIII, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.

Pada kesempatan itu, Hasiholan Silaen, mengakui sempat terjadi konflik di tapal batas dua daerah di dua provinsi tersebut. Sayangnya, Hasiholan, enggan menyebutkan konflik yang terjadi seperti apa. “Iya. Dan itu sudah beberapa kali difasilitasi oleh Kemendagri. Kita mengharapkan jangan sampai terjadi konflik,” akunya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, enggan menjawab pertanyaan yang sama.”Sama asisten yang tahu soal itu,” akunya.(sam/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/