28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terima Berkas Perkara Sambo Cs, PN Jaksel Siapkan 3-4 Majelis Hakim

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait obstruction of justice (menghalangi proses hukum),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10).

Lebih lanjut Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

Setelah penetapan majelis hakim, baru kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan. Haruno mengatakan kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, PN Jaksel tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.”Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada,” tegasnya.

Haruno mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa. Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. “Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan,” katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara live streaming.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait obstruction of justice (menghalangi proses hukum),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10).

Lebih lanjut Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan yaitu pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

Setelah penetapan majelis hakim, baru kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan. Haruno mengatakan kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, PN Jaksel tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.”Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada,” tegasnya.

Haruno mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa. Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian, secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. “Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan,” katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara live streaming.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/