26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Samadikun Langsung Dicecar: Di Mana Hartamu?

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Deputi satu bidang luar negri Sumiharjo Pakpahan (kanan) saat membawa buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Deputi satu bidang luar negri Sumiharjo Pakpahan (kanan) saat membawa buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah buron 13 tahun, tersangka kasus BLBI, Samadikun Hartono akhirnya “dipaksa” pulang ke Tanah air, Kamis malam (21/4). Sang mantan bos Bank Modern itu langsung dicecar pertanyaan penting: yakni dimana aset hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 169 miliar.

Hingga saat ini uang tersebut belum diketahui posisinya. Samadikun juga sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik sejumlah perusahaan.

Ditemui di Bandara Halim perdana Kusuma Kemarin, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, saat ini Kejagung masih fokus ke eksekusi pidana badannya.

Namun, pengembalian uang negara itu juga tetap dilakukan dengan melakukan tracking aset. Kemana saja larinya aset Samadikun Hartono akan dikejar.

“Kami periksa dulu, ditanya hartanya apa saja dan dimana. Dari data yang ada dipelajari dimana hartanya,” paparnya.

Namun, dipastikan Samadikun sudah tidak tercatat lagi di perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, ada kemungkinan hartanya dipindahkan keluar negeri.

“Kalau seperti itu, saya tetap yakin bisa mengambil dan menyita asetnya,” tegasnya.

Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia.

“Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali,” papar mantan Jampidum tersebut.

Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah.

Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.

“Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan,” terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Deputi satu bidang luar negri Sumiharjo Pakpahan (kanan) saat membawa buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Deputi satu bidang luar negri Sumiharjo Pakpahan (kanan) saat membawa buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah buron 13 tahun, tersangka kasus BLBI, Samadikun Hartono akhirnya “dipaksa” pulang ke Tanah air, Kamis malam (21/4). Sang mantan bos Bank Modern itu langsung dicecar pertanyaan penting: yakni dimana aset hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 169 miliar.

Hingga saat ini uang tersebut belum diketahui posisinya. Samadikun juga sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik sejumlah perusahaan.

Ditemui di Bandara Halim perdana Kusuma Kemarin, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, saat ini Kejagung masih fokus ke eksekusi pidana badannya.

Namun, pengembalian uang negara itu juga tetap dilakukan dengan melakukan tracking aset. Kemana saja larinya aset Samadikun Hartono akan dikejar.

“Kami periksa dulu, ditanya hartanya apa saja dan dimana. Dari data yang ada dipelajari dimana hartanya,” paparnya.

Namun, dipastikan Samadikun sudah tidak tercatat lagi di perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, ada kemungkinan hartanya dipindahkan keluar negeri.

“Kalau seperti itu, saya tetap yakin bisa mengambil dan menyita asetnya,” tegasnya.

Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia.

“Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali,” papar mantan Jampidum tersebut.

Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah.

Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.

“Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan,” terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/