JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu per satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diperiksa KPK. Berkejaran dengan waktu, lembaga antirausah itu mempercepat mengumpulkan bukti. Hari ini, KPK berencana memanggil Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemarin, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono di gedung Merah Putih. Mengenakan batik lengan panjang, Kasdi datang ke KPK sekitar 09.08 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 18.16 Kasdi belum selesai diperiksa “Benar, yang diperiksa hadir sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.
Sehari sebelumnya KPK juga telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dia diperiksa selama 7,5 jam. Baik Kasdi maupun Hatta keduanya termasuk sembilan orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri hingga April 2024.
Ali mengatakan, hari ini direncanakan KPK memanggil SYL untuk diperiksa. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan diperiksa sebagai saksi. “Pemanggilan ini sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” paparnya.
Ali berharap, SYL dapat hadir dalam pemeriksaan. Sesuai dengan komitmen bersangkutan yang selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara.
Sementara itu, di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang mengumpulkan bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas telah menerima laporan terkait foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton.
“Yang masuk laporan soal foto di lapangan badminton. Tidak ada laporan duhaan pemerasan yang masuk ke Dewas,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Meski begitu, menganggapi pemberitaan yang ada, Dewas mulai mengumpulkan bukti-bukti. Sementara mantan Pimpinan KPK Busyro Muqqodas menuturkan, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli ini perlu untuk dikawal masyarakat. Sebab, elit politik sudah tidak bisa diharapkan. “Pemerintah, DPR, dan elit politik malah sering menyuguhi berita gak enak,” paparnya.
Saat ini harapan mengawal kasus ini hanya ada pada kelompok-kelompok agama, seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konghucu, dan lainnya. “Karena pada dasarnya agama itu membebaskan dan saya harap unsur-unsur kelompok agama bersikap tegas dalam kasus ini,” terangnya.
Dia juga meminta ke setiap Universitas untuk bersikap. Baik rektor hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). “Jangan diam persoalan ini,” terangnya.
Kapolres Semarang kembali Diperiksa
Belum lama ini, beredar kabar rumah pimpinan KPK digerebek oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti penggeledahan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengaku belum mendapat informasi soal kediaman Ketua KPK Firli Bahuri yang dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya.
Diketahui, penggeledahan dilakukan pada Senin (9/10) kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat. “Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik,” ujarnya, Selasa (10/10).
Ia juga belum bisa banyak menjawab soal pemeriksaan para saksi hingga siapa terlapor dalam kasus ini. Sebab, dirinya belum mendapat informasi terbaru terkait kasus tersebut. “Kita tunggu dari penyidik, nanti penyidik akan menyampaikan proses ini masih berlangsung, jadi kita tidak berandai-andai. Kita tunggu saja proses ini,” kata dia.
Kendati demikian, Trunoyudo menyebut, penyidik telah melakukan pemanggilan kembali Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. “Penyampaian pak kapolda, tadi sudah (berangkat). Untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kendati demikian, mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan. “(Periksa hari ini ?) Saya kurang tahu, saya ndak tahu. Yang bersangkutan (Irwan) izinnya sama Pak Kapolda,” ungkapnya.
Trunoyudo juga menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan SYL dilakukan sesuai prosedur. Kasus dugaan pemerasan ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10). “Ada tahap-tahap yang memang secara langkah-langkah penyidikan menjadi bagian daripada standard operating procedure (SOP) yang berlaku,” katanya.
“Dan kita yakini (penyidikan) akan dilakukan secara baik dan benar, baik itu kaidah-kaidah aturan hukum berlaku sehingga kita harus bersama-sama menunggu proses perkembangan dari penyidik,” sambungnya.
Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan soal bagaimana perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut hingga saat ini. Dia hanya menyampaikan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.
“Kami mengharapkan kepada rekan-rekan melakukan kontrol sosial pengawasan, termasuk juga menghargai pada proses penyidikan yang sedang dilakukan sehingga tidak berspekulasi pada pernyataan-pernyataan atau pertanyaan-pertanyaan yang sudah mendahulukan dari yang akan dilakukan,” tutupnya. (elo/idr/ygi/jpg)