28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Tjahjo Kumolo Tidak Setuju PNS Libur 3 Hari

ANTRIAN:Antrian panjang para PNS Pemerintah Provinsi DKI pada acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta.
ANTRIAN:Antrian panjang para PNS Pemerintah Provinsi DKI pada acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beredar informasi yang mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan penambahan libur di hari Jumat. Padahal, sejatinya ASN sudah libur di Sabtu dan Minggu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ia tidak setuju dengan usulan tersebut. Ia tidak mau para ASN kebanyakan libur.

“Sabtu dan Minggu sudah libur kok. Masa minta tambah,” ujar Tjahjo di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (10/12).

Tjahjo menegaskan, sudah banyak hari libur yang didapatkan oleh para ASN. Di luar akhir pekan, mereka juga libur saat hari raya, hamil, dan menikah?. Sehingga tidak perlu ditambah lagi.

“Jadi libur Sabtu dan Minggu itu sudah cukup. Tidak perlu ditambah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono membantah mengusulkan penambahan libur pada hari Jumat bagi ASN. Wacana ini bermula dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang ingin melakukan uji coba terhadap PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Rudi menjelaskan, KASN hanya mengusulkan tiga cara bekerja ASN. Usulan tersebut muncul setelah belajar kepada Australia, tentang Flexible Work Arrangements (FWA). Di mana PNS dalam program kerjanya tidak hanya kerja di kantor tapi kerja di rumah. Kedua, dilakukan pada jam-jam berapa saja tidak hanya pukul 08.00-16.00. Terakhir, flexible job, yaitu pekerjaan dilakukan tidak hanya satu orang pegawai.

Dia menambahkan, apabila aturan penambahan libur hari Jumat akan diterapkan di Indonesia, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.?enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil ( PNS) tak boleh terlalu banyak libur.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu. Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12) kemarin. Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel. (jpn/btr)

ANTRIAN:Antrian panjang para PNS Pemerintah Provinsi DKI pada acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta.
ANTRIAN:Antrian panjang para PNS Pemerintah Provinsi DKI pada acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beredar informasi yang mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan penambahan libur di hari Jumat. Padahal, sejatinya ASN sudah libur di Sabtu dan Minggu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ia tidak setuju dengan usulan tersebut. Ia tidak mau para ASN kebanyakan libur.

“Sabtu dan Minggu sudah libur kok. Masa minta tambah,” ujar Tjahjo di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (10/12).

Tjahjo menegaskan, sudah banyak hari libur yang didapatkan oleh para ASN. Di luar akhir pekan, mereka juga libur saat hari raya, hamil, dan menikah?. Sehingga tidak perlu ditambah lagi.

“Jadi libur Sabtu dan Minggu itu sudah cukup. Tidak perlu ditambah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono membantah mengusulkan penambahan libur pada hari Jumat bagi ASN. Wacana ini bermula dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang ingin melakukan uji coba terhadap PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Rudi menjelaskan, KASN hanya mengusulkan tiga cara bekerja ASN. Usulan tersebut muncul setelah belajar kepada Australia, tentang Flexible Work Arrangements (FWA). Di mana PNS dalam program kerjanya tidak hanya kerja di kantor tapi kerja di rumah. Kedua, dilakukan pada jam-jam berapa saja tidak hanya pukul 08.00-16.00. Terakhir, flexible job, yaitu pekerjaan dilakukan tidak hanya satu orang pegawai.

Dia menambahkan, apabila aturan penambahan libur hari Jumat akan diterapkan di Indonesia, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.?enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil ( PNS) tak boleh terlalu banyak libur.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu. Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12) kemarin. Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel. (jpn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/