31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Hari Antikorupsi Sedunia 2021: Polda Sumut dan Kejari Medan Terima Penghargaan KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Polda Sumut menerima piagam penghargaan, karena dinilai terbaik dalam menangani tindak pidana korupsi. Piagam penghargaan itu diterima Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, diwakili Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca, saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan, piagam penghargaan diterima oleh Polda Sumut atas prestasinya dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Sumut.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat kepada Polda Sumut, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakapolda Sumut karena dalam waktu bersamaan, saya mendampingi Kunker Bapak Wakil Presiden di Simalungun,” ungkap Panca.

Panca juga menjelaskan, Polda Sumut selama 2021 berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, seperti tindak pidana korupsi penjualan vaksin, dan pembangunan gedung kuliah UIN Sumut.

Selain itu, pengungkapkan tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih. Lalu tindak pidana korupsi PBB sektor perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Dalam pengungkapan 12 LP tindak pidana korupsi itu, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp21,97 miliar. Dari 22 tersangka, sudah P 21,” beber Panca.

Seperti diketahui, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan gerakan global untuk mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya antikorupsi.

“Polda Sumut akan terus bergerak melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut. Kami berharap, agar masyarakat terus membantu Polda Sumut dalam memerangi kasus korupsi, karena ini merupakan extraordinary crime,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga meraih penghargaan dari KPK, dalam Kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Perkara dengan Kerugian Negara Terbesar, Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Pemberian penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini, diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, didampingi para kasi dan kasubbag.

Penghargaan yang diterima Kejari Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, serta bersama dengan Polda Sumut dan Polres Merauke, dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara dengan Kerugian Negara Terbesar, Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penganugerahan penghargaan ini, sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejari Medan dalam rangka penanganan kasus korupsi.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK, atas pemberian penghargaan ini. Sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Medan,” tuturnya, Jumat (10/12).

Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan.

“Selama 2021, Kejari Medan menangani perkara korupsi dengan perincian, penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 6 perkara, serta sedang menyidangkan 13 perkara korupsi, dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 perkara korupsi,” ungkap Rahmatsyah.

Dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejari Medan selama 2021, juga telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari pembayaran denda sebesar Rp1.700.000.000 serta dari pembayaran uang pengganti mencapai Rp529.720.000. Kemudian dalam bentuk aset bernilai Rp140.800.000.000, serta yang terbaru, Kejari Medan juga telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp905.000.000 ke kas negara, dan Rp90.000.000 ke Kas Daerah Provinsi Sumut. (dwi/man/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Polda Sumut menerima piagam penghargaan, karena dinilai terbaik dalam menangani tindak pidana korupsi. Piagam penghargaan itu diterima Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, diwakili Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca, saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan, piagam penghargaan diterima oleh Polda Sumut atas prestasinya dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Sumut.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat kepada Polda Sumut, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakapolda Sumut karena dalam waktu bersamaan, saya mendampingi Kunker Bapak Wakil Presiden di Simalungun,” ungkap Panca.

Panca juga menjelaskan, Polda Sumut selama 2021 berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, seperti tindak pidana korupsi penjualan vaksin, dan pembangunan gedung kuliah UIN Sumut.

Selain itu, pengungkapkan tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih. Lalu tindak pidana korupsi PBB sektor perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Dalam pengungkapan 12 LP tindak pidana korupsi itu, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp21,97 miliar. Dari 22 tersangka, sudah P 21,” beber Panca.

Seperti diketahui, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan gerakan global untuk mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya antikorupsi.

“Polda Sumut akan terus bergerak melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumut. Kami berharap, agar masyarakat terus membantu Polda Sumut dalam memerangi kasus korupsi, karena ini merupakan extraordinary crime,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga meraih penghargaan dari KPK, dalam Kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Perkara dengan Kerugian Negara Terbesar, Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Pemberian penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini, diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, didampingi para kasi dan kasubbag.

Penghargaan yang diterima Kejari Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, serta bersama dengan Polda Sumut dan Polres Merauke, dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara dengan Kerugian Negara Terbesar, Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penganugerahan penghargaan ini, sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejari Medan dalam rangka penanganan kasus korupsi.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK, atas pemberian penghargaan ini. Sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Medan,” tuturnya, Jumat (10/12).

Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan.

“Selama 2021, Kejari Medan menangani perkara korupsi dengan perincian, penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 6 perkara, serta sedang menyidangkan 13 perkara korupsi, dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 perkara korupsi,” ungkap Rahmatsyah.

Dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejari Medan selama 2021, juga telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari pembayaran denda sebesar Rp1.700.000.000 serta dari pembayaran uang pengganti mencapai Rp529.720.000. Kemudian dalam bentuk aset bernilai Rp140.800.000.000, serta yang terbaru, Kejari Medan juga telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp905.000.000 ke kas negara, dan Rp90.000.000 ke Kas Daerah Provinsi Sumut. (dwi/man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/