30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Binahati Seret Wakilnya

Kermbali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA- Bupati Nias nonaktif, Binahati B Baeha nyanyi. Tak ingin menjadi tersangka seorang diri pada kasus dugaan korupsi bantuan bencana, ia pun menyeret wakil bupatinya, Temazaro Harefa. Menurutnya, Temazaro lah yang menimati uang tersebut.

Binahati berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Temazaro. “Harusnya begitu. Bukan Saya, tapi dia (Wabup Nias) yang menikmati uang tersebut,” kata Binahati, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Menurut Binahati, selaku bupati, tentu dirinya tidak mengurus persoalan yang bersifat teknis.
Sehingga kata dia, bila ingin mengungkap masalah korupsi yang sedang disangkakan kepadanya saat ini, KPK mestinya memeriksa pejabat teknis yang mengurus langsung dana bantuan.

Binahati hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas pemeriksaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun jadwal pelimpahan itu belum diketahuinya. “Belum tahu. Itu tergantung penyidik,” kata Binahati sembari membantah bila kehadirannya di KPK dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Agar terbebas dari sangkaan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih datang ke KPK itu mengungkapkan akan mengajukan saksi yang meringankan. Namun ia enggan nama dan jumlah saksi yang akan diusulkan. “Nanti, lihat saja di persidangan,” jawabnya singkat.

Bupati Nias Binahati B Bareha, resmi menjadi tahanan KPK, Januari lalu, usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.  Ia diduga terlibat menyelewengkan sisa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami Nias.
Sebagai kepala daerah, Binahati harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana miliaran rupiah. Bahkan dirinya dianggap telah menggunakan sisa dana  yang tidak sesuai peruntukannya tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.

Atas perbuatannya itu, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHP. (mur/jpnn)

Kermbali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA- Bupati Nias nonaktif, Binahati B Baeha nyanyi. Tak ingin menjadi tersangka seorang diri pada kasus dugaan korupsi bantuan bencana, ia pun menyeret wakil bupatinya, Temazaro Harefa. Menurutnya, Temazaro lah yang menimati uang tersebut.

Binahati berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Temazaro. “Harusnya begitu. Bukan Saya, tapi dia (Wabup Nias) yang menikmati uang tersebut,” kata Binahati, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Menurut Binahati, selaku bupati, tentu dirinya tidak mengurus persoalan yang bersifat teknis.
Sehingga kata dia, bila ingin mengungkap masalah korupsi yang sedang disangkakan kepadanya saat ini, KPK mestinya memeriksa pejabat teknis yang mengurus langsung dana bantuan.

Binahati hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas pemeriksaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun jadwal pelimpahan itu belum diketahuinya. “Belum tahu. Itu tergantung penyidik,” kata Binahati sembari membantah bila kehadirannya di KPK dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Agar terbebas dari sangkaan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih datang ke KPK itu mengungkapkan akan mengajukan saksi yang meringankan. Namun ia enggan nama dan jumlah saksi yang akan diusulkan. “Nanti, lihat saja di persidangan,” jawabnya singkat.

Bupati Nias Binahati B Bareha, resmi menjadi tahanan KPK, Januari lalu, usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.  Ia diduga terlibat menyelewengkan sisa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami Nias.
Sebagai kepala daerah, Binahati harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana miliaran rupiah. Bahkan dirinya dianggap telah menggunakan sisa dana  yang tidak sesuai peruntukannya tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.

Atas perbuatannya itu, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHP. (mur/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/